Hajat hidup jutaan warga Indonesia termasuk masyarakat adat amat bergantung pada hutan dan hasil-hasilnya. Sistem kepemilikan hak atas tanah yang ada saat ini amat kompleks, juga masih tumpang tindih disana-sini. Salah satunya menyangkut hak pengelolaan atas tanah antara negara dan masyarakat adat, tak terkecuali di dalam kawasan hutan. Kejelasan atas pengukuhan kawasan hutan dan pengakuan hak adat, dengan demikian menjadi strategis, terutama untuk menekan angka konflik dan memperbaiki tata kelola kawasan hutan. Memperbaiki tata-kelola hutan dan kepemilikan lahan sejalan dengan usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar hutan.
Upaya meng-integrasikan peta adat ke dalam One Map Indonesia ini penting agar masyarakat yang bergantung hidupnya pada hutan dapat tetap hidup secara lestari dengan hutan tanpa harus terasing dari tanah adatnya. One Map Indonesia adalah referensi tunggal satu peta Indonesia, dalam hal ini referensi ke Informasi Geospasial Dasar (IGD) Badan Informasi Geospasial, sebagai penyelenggara IGD, sebagaimana amanat Undang-Undang no.4 Tentang Informasi Geospasial. Momentum penyatuan antara lain, penyeragaman standar dan referensi peta, kembali diperoleh dengan adanya inpres 10/2011 yang menginstruksikan penerbitan peta indikatif penundaan izin baru (PIPIB). Untuk itu pada Rabu, 14 November 2012 bertempat di kantor Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Jakarta, Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN) dan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) menyerahkan Peta Wilayah Adat yang sudah terdaftar di Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) dan UKP4. Penyerahan dilakukan oleh Sekjen AMAN, Abdon Nababan dan Koordinator Nasional JKPP, Kasmita Widodo kepada Kepala BIG, Asep Karsidi dan Kepala UKP4, yang juga ketua Satgas RED+, Kuntoro Mangkusubroto. Pada tahap awal peta wilayah adat yang diserahkan sejumlah 265 peta wilayah adat dengan total luasan 2.402.222,824 Ha.
Peta wilayah adat yang diserahkan tersebut berisi beragam informasi geospasial yang penting untuk memperkaya one Map Indonesia. Peta tersebut vital bagi pemerintah dalam rangka memperbaiki tata kelola pertanahan maupun kehutanan, demikian papar Kuntoro, pada sambutan pembukaan acara penyerahan peta wilayah adat tersebut. Sementara itu dalam sambutannya Kepala BIG, Asep Karsidi mengatakan, peta wilayah adat ini merupakan Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang dapat diintegrasikan ke dalam peta BIG. IGT tentang sebaran informasi masyarakat adat harus dijadikan satu tema dalam analisa spasial yang bertujuan untuk menjaga kelestarian hutan dan masyarakat adat serta mencegah adanya konflik. Sekjen AMAN, Abdon Nababan, mengatakan, sampai saat ini AMAN dan JKPP sudah memetakan lebih dari 6 juta Ha wilayah adat di seluruh Indonesia.
Oleh: Yudi Irwanto