Undang-undang No. 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial merupakan payung hukum dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Undang-Undang ini menjamin ketersediaan dan akses terhadap Informasi Geospasial yang dapat dipertanggung jawabkan melalui kerjasama, integrasi, sinkronisasi. Peran penting Informasi Geospasial untuk pembangunan berkelanjutan adalah menyangkut aspek geospasial (ruang kebumian) dan keterkaitannya antar komponen Sumberdaya Alam sebagai modal utama pembangunan nasional dari berbagai sektor. Aspek ruang kebumian tersebut dapat mempermudah pengambilan keputusan dalam penatakelolaan sumberdaya alam sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, demikian dikatakan Kepala Badan Informasi Geospasial, Asep Karsidi pada kegiatan Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) Ikatan Geograf Indonesia ke XV di hadapan anggota IGI dari seluruh Indonesia di Hotel Sunan, Surakarta (Sabtu, 3 November 2012).
|
Mengenai peran geografi, Asep mengatakan, sejak diterbitkannya Undang-undang Informasi geospasial, ilmu geografi menjadi sangat relevan untuk terlibat langsung dalam membantu mengatasi permasalahan keruangan di Indonesia. Tumpang tindih pemanfaatan ruang yang terjadi saat ini sebenarnya merupakan akibat dari rencana tata ruang yang kurang atau bahkan tidak memperhatikan karakter ruang secara riil. Rencana pemanfaatan ruang seharusnya didasarkan pada analisis dan sintesis aspek keruangan yang sangat mendalam. Dalam mengimplementasikan ilmunya, Geograf dibekali dengan tiga pendekatan yaitu : (1) Spatial Analysis (Analisis Spasial), untuk mempelajari variasi lokasi dari suatu properti yag tepat/spesifik atau sekumpulan properti; (2) Ecological Analysis (Analisis Ekologi), untuk membahas hubungan antara manusia dan lingkungan dan menginterpretasikan keterkaitannya dari keduanya; (3) Regional complex analysis, untuk mengkombinasikan analisis spasial dan analisis ekologi. Dengan tiga pendekatan tersebut geograf harus mampu dalam menyusun informasi geospasial yang terintegrasi (holistik). Inilah salah satu bentuk dukungan ilmu geografi terhadap implementasi Undang-Undang Informasi Geospasial untuk mewujudkan One Map, demikian imbuh Asep Karsidi.
Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) IGI XV di Surakarta ini dibuka oleh Rektor Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Ravik Karsidi. Dalam sambutan pembukaan, Ravik Karsidi mengatakan peran geografi sangat penting dalam menunjang pembangunan. Mengenai infrastruktur data spasial, Ravik mengatakan dalam waktu dekat akan meresmikan simpul jaringan informasi geospasial di UNS, Solo sebagai bagian dari Simpul Jaringan Data Spasial Nasional. Sebelumnya Ketua IGI, Suratman Woro, mengatakan, Indonesia adalah negara yang dikarunia Sumberdaya alam yang berlimpah, selain itu Indonesia juga rawan bencana, baik gempa bumi, banjir, tsunami dan lain-lain. Disinilah peran geograf dalam mensosialisasikan informasi geospasial kepada berbagai kalangan baik kepada Instansi pemerintah, akademisi, dan masyarakat luas, diantaranya dalam pembentukan kurikulum geografi di sekolah atau akademi serta riset/penelitian dan lain-lain yang berkaitan dengan hidup berdampingan dengan lingkungan bencana maupun dengan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan.
Kegiatan yang diselenggarakan IGI bekerjasama dengan UNS Solo ini didukung oleh BIG dan Kementerian Lingkungan Hidup. PIT IGI XV diisi dengan kegiatan Seminar internasional yang menampilkan para pakar geospasial baik dari Indonesia maupun luar negeri diantaranya dari Selandia Baru, Nepal dan kegiatan kunjungan lapangan (field trip) serta pameran geospasial.
Oleh: Yudi Irwanto