Jumat, 01 November 2024   |   WIB
id | en
Jumat, 01 November 2024   |   WIB
WORKSHOP RPP PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG INFORMASI GEOSPASIAL

Informasi Geospasial tengah dan telah bekerja keras untuk menyusun rancangan peraturan-peraturan yang diamanahkan. Proses yang telah berjalan melibatkan tim ahli dan tim hukum Badan Informasi Geospasial serta dari para pemangku kepentingan, baik dari instansi pemerintah, asosiasi, perguruan tinggi, maupun yang lainnya. Terkait dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang disusun tersebut, Badan Informasi Geospasial (BIG), pada Rabu, 24 Oktober 2012 di Hotel Le Meridien Jakarta mengadakan Workshop lanjutan mengenai RPP mengenai pelaksanaan UU tentang Informasi Geospasial.

Kegiatan yang dihadiri oleh para staekholder di bidang Informasi Geospasial serta undangan dari berbagai macam latar belakang, baik keilmuan, profesi, maupun tugas pokok instansi ini dibuka oleh Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar, Poentodewo SSO. Workshop ini bertujuan agarpara pemangku kepentingan dari berbagai instansi dan dispilin ilmu dapatmemberikanmasukan-masukan untuk lebih menyempurnakan rancangan yang ada, sehingga apa yang akan diatur dapat terlengkapi secara substansi dan dapat mengakomodasi berbagai kepentingan yang ada.

Workshop ini merupakan satu rangkaian panjang kegiatan pembentukan peraturan pelaksanaan Undang-Undang tentang informasi geospasial. Workshop ini juga merupakan kelanjutan dari workshop sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2012 di Hotel Atlet Century Senayan. 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Informasi Geospasial yang dibahas di Workshop ini antara lain  ; 1.Peraturan Pemerintah tentang Jangka Waktu Pemutakhiran Informasi Geospasial Dasar, 2. Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Memperoleh Izin Pengumpulan Data Geospasial, 3.Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Insentif Bagi Pembangun, Pengembang dan Pengguna Perangkat LunakPengolah Data Geospasial dan Informasi Geospasial yang terbuka dan bebas, 4. Peraturan Pemerintah tentang tatacara penyerahan duplikat informasi Geospasial Tematik, 5. Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan, Kelembagaan, Teknologi, Standar, danSumber Daya Manusia Infrastruktur Informasi Geospasial, 6. Peraturan Pemerintah Tentang Pembinaan Kepada Penyelenggara Informasi Geospasial Tematik dan Pengguna Informasi Informasi Geospasial 7. Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif di Bidang Informasi Geospasial.

Dalam kegiatan workshop tersebut juga terdapat masukan dari para stakeholder terkait yang nantinya diharapkan dapat lebih mempertajam sisi substansi materi Rancangan Peraturan Pemerintah ini.

Oleh: Yudi Irwanto