Undang-Undang No.4 Tentang Informasi Geospasial (UU-IG) yang disusun sejak tahun 1990 kemudian disetujui dan disahkan pada tahun 2011 merupakan UU pertama yang mengatur tentang penyelenggaraan Informasi Geospasial di Indonesia. UU-IG terdiri dari 12 Bab dan 71 Pasal, pada Bab II pasal III mengamanatkan untuk menjamin ketersediaan dan akses IG yang dapat dipertanggung-jawabkan, mewujudkan keberhasilgunaan IG melalui kerjasama, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta mendorong penggunaan IG dalam pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
|
Lahirnya UU-IG membawa konsekuensi perubahan Bakosurtanal menjadi Badan Informasi Geospasial (BIG), dengan tugas dan fungsi yang lebih besar daripada Bakosurtanal. Tidak hanya sebagai pengkaji kebijakan nasional dan pembina di bidang survei dan pemetaan, akan tetapi BIG merupakan penyelenggara survei dan pemetaan(surta), pembangunan Informasi Geospasial Dasar (IGD) dan pembina bidang surta dan pembangun Informasi Geospasial Tematik (IGT) serta penyelenggara Infrastruktur dan jaringan informasi Geospasial.
Keberhasilan implementasi UU-IG, terutama dalam membangun infrastruktur dan jaringan informasi geospasial, dapat dilihat dari keterlibatan setiap stakeholdernya, mulai dari pusat hingga daerah, sektor hulu hingga hilir termasuk juga terkait dengan penyelenggaraan pertahanan negara. Pembangunan di kawasan perbatasan sangat penting dan merupakan bagian integral dari pembangunan Nasional mengingat kawasan perbatasan merupakan kawasan strategi nasional berdasarkan UU no.26 tahun 2007 Tentang penataan ruang.
Telaah MOU terkait pertukaran data Geospasial intelijen dengan NGA, Kepala BIG mengatakan, Draft perjanjian kerjasama antara NGA dan TNI yang melibatkan BIG tentang pertukaran data geospasial akan menggantikan MOU tentang Mapping, charting and geodesy cooperation tanggal 21 Oktober 1977. Pertukaran tersebut berupa data topografi – Aeronautical – Nautikal – Technical Assistance & Training serta data geodesi dan geofisik. Surat dari Kepala UKP4 no.B-291/UKP-PPP/08/2012 tanggal 15 Agustus 2012 yang menanggapi surat dari Panglima TNI no.B/2984-21/34/814 Tanggal 3 Agustus 2012 yang mengusulkan agar BIG untuk menjadi mitra utama dalam nota kesepahaman tersebut. Hal tersebut merujuk UU.no.4 tahun 2011 Tentang IG, yang menyatakan Penyelenggara IGD dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial pengganti Bakosurtanal. Selanjutnya pada Bab 4 pasal 23 ayat 3 dikatakan, Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan IGT dapat berkerjasama dengan BIG. Selanjutnya Perpres no.94 Tahun 2011 Tentang BIG, menyatakan BIG mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Informasi Geospasial. Demikian dikatakan kepala BIG, Asep Karsidi pada acara Workshop Geospasial dengan tema “Informasi Geospasial dalam mendukung Pertahanan Negara dan Keamanan Nasional".
Pembicara lain, Brigjen TNI(Purn) Sutrisno M.Ch mengatakan Pertahanan Negara Indonesia yang diselenggarakan dengan sistem pertahanan semesta. Sistem pertahanan Negara Indonesia memiliki3 fungsi yakni fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan. Ketiga fungsi tersebut tidak dapat dilaksanakan dengan baik tanpa adanya penyiapan dan penyediaan informasi geospasial secara lengkap dan utuh dan sepenuhnya dapat mendukung tugas-tugas pertahanan negara dan keamanan nasional. Perkembangan Iptek yang sangat cepat dan tantangan tugas yang semakin berat, maka sudah saatnya kita menggunakan dan mengembangkan teknologi intelijen geospasial untuk memberikan kemudahan, keamanan dan kenyamanan pelaksanaan tugas sehigga dapat memberikan kontribusi yang maksimal terhadap eksistensi aparat penegak kedaulatan negara dan keutuhan NKRI. Demikian tambah Brigjen TNI (Purn) Sutrisno.
Workshop yang diselenggarakan BIG di Hotel Santika Taman Mini Jakarta (25/9/2012) ini dihadiri oleh perwakilan TNI-AD, TNI-AL, TNI-AU dan Kementerian Pertahanan.
Yudi Irwanto