Sebagai salah satu media untuk mensosialisasikan peraturan, Badan Informasi Geospasial (BIG) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Kepala (PERKA) Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Standar Pengumpulan Data Geospasial di Hotel Sultan, Jakarta (Rabu, 19 September 2012). PERKA ini merupakan salah satu peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG) kepada para stake holder di bidang geospasial.
|
Penyelenggaraan sosialisasi ini sangat penting bagi seluruh elemen masyarakat khususnya bagi kementerian/ lembaga (k/l)dan pemerintah daerah karena dalam pelaksanaannya membutuhkan peran aktif k/l dan pemerintah daerah sebagai unsur penyelenggara IG.
Sosialisasi PERKA BIG diawali dengan arahan dan pembukaan oleh Sekretaris Utama BIG Ir. Budhy Andono Soenhadi, M.C.P. Budhy Andono dalam sambutannya menyampaikan bahwa IG merupakan alat bantu dalam pengambilan keputusan. IG akan menjadi hebat dan sangat bermanfaat jika referensinya tunggal sehingga bisa dikoordinasikan, disinkronkan dan dipakai bersama-sama. Oleh karena itu, penyelenggara IG harus menjaga kualitas serta memenuhi standar. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi PERKA BIG ini, K/L , dan Pemerintah Daerah sebagai unsur penyelenggara IG bisa ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan pentingnya UU IG untuk mendukung pembangunan dan pengambilan kebijakan.
Acara sosialisasi dilanjutkan dengan overview PERKA BIG Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Standar Pengumpulan Data Geospasial (DG) oleh Kepala Biro Perencanaan dan Hukum BIG Ir. Muhtadi Ganda Sutrisna, ME. Selanjutnya, Prof. Dr-Ing. Fahmi Amhar memberikan pemaparan tentang substansi PERKA BIG Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Standar Pengumpulan DG.
Pada sesi diskusi, para peserta sangat antusias untuk menanggapi, menanyakan dan memberikan masukan terhadap PERKA BIG ini. Sampai-sampai, sesi tanya jawab dibagi menjadi 5 (lima) termin karena para peserta sangat tertarik untuk berperan serta. Sosialisasi dihadiri oleh sekitar 40 (empat puluh) orang dari K/L terkait seperti BSN, DITTOPAD, KEMENHAN, BNPP, dan lain-lain.
Oleh: Agung TM