Bidang Pemetaan Tata Ruang, Pusat Atlas dan Tata Ruang BIG dalam beberapa bulan terakhir ini banyak menerima kunjungan dari pejabat di daerah, mulai dari Kepala BAPPEDA, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, kalangan legislatif (DPRD) bahkan kepala daerah (bupati). Keperluan mereka adalah terkait dengan pemetaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pada hari Kamis 09 Agustus 2012 Badan Informasi Geospasial, dalam hal ini Bidang Pemetaan Tata Ruang menerima kunjungan dari Pansus DPRD Kabupaten Bangka Selatan. Rombongan diterima oleh Kepala Bidang Pemetaan Tata Ruang, Guridno Bintar Saputro, sementara rombongan dari Pansus DPRD Bangka Selatan dipimpin oleh Abu Hairi sebagai Ketua Pansus I DPRD Bangka Selatan. Dalam pertemuan tersebut hadir juga perwakilan dari Dirjen Penataan Ruang Kementerian PU. Terdapat banyak hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut, mulai dari pembahasan substansi RTRW, penyelesaian tentang batas wilayah, dan penyusunan informasi geospasial dasar.
Pertemuan diawali dengan sambutan dan pemaparan oleh Kepala Bidang Pemetaan Tata Ruang, tentang penyelesaian peta RTRW Kabupaten Bangka Selatan yang masih terkendala dalam penyusunannya. Berdasarkan data, Kabupaten Bangka Selatan masih berada dalam tahap awal asistensi peta RTRW di BIG. Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Bangka Selatan mengenai substansi RTRW dan permasalahan batas wilayah. Dibahas juga pada pertemuan tersebut mengenai jumlah pulau, berdasarkan data Tim Nasional Pembakuan Nama Ruapbumi Pulau, di Kabupaten Bangka Selatan terdapat sejumlah 60 pulau. Permasalahan mengerucut pada permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Bangka Selatan dengan Kabupaten Bangka Tengah. Hadir juga dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah yang memberikan pemaparan mengenai tata cara penyelesaian permasalahan batas wilayah antar kabupaten.
Pada kunjungan tersebut, Bidang Pemetaan Tata Ruang mengambil kesempatan untuk memberikan pemahaman pentingnya pembangunan data spasial kepada para pemangku kebijakan. Karena aspek pemetaan tidak bisa berhenti pada aspek pekerjaan teknis, tetapi harus disertai kemauan besar para pejabat daerah melalui kebijakan untuk mewujudkannya. Dalam hal penyusunan Perda RTRW, unsur peta menjadi hal yang penting karena menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Perda RTRW itu sendiri. Dengan keharusan daerah untuk melakukan asistensi peta dan data spasial pada BIG, maka data spasial tata ruang yang disusun oleh daerah akan semakin berkualitas dan informatif.
Peran BIG dalam hal tersebut tentunya sangat strategis, melalui kunjungan tersebut setidaknya terdapat beberapa keuntungan :
a. Semakin dikenalnya BIG melalui kegiatan penyusunan Perda RTRW oleh daerah di seluruh Indonesia.
b. Memberikan pencerahan tentang pentingnya pembangunan data spasial kepada para pengambil kebijakan di daerah.
c. Memberikan kesadaran tentang perlunya SDM dalam bidang survei dan pemetaan di seluruh daerah di Indonesia.
Pertemuan kemudian ditutup dengan kesepahaman bahwa Kabupaten Bangka Selatan akan segera menyelesaikan peta tata ruangnya dalam waktu dekat, mengingat Ranperda RTRW Kabupaten Bangka Selatan yang akan segera disahkan. Mengenai permasalahan batas wilayah akan ditangani oleh SKPD di daerah, yaitu bagian pemerintahan umum. Hal itu juga disertai dengan iktikad baik dari Pansus DPRD melalui mekanisme penganggaran dalam rangka pemetaan rencana tata ruang wilayah.
Oleh: Fuad Hasyim