Undang-Undang No.4 Tentang Informasi Geospasial (UUIG) merupakan UU pertama yang mengatur tentang penyelenggaraan Informasi Geospasial di Indonesia. UUIG lahir untuk menjawab segala permasalahan bangsa terkait dengan ketersediaan Informasi Geospasial sebagai dasar pengambilan keputusan dalam pembangunan, baik penataan ruang/wilayah, kebencanaan, pengelolaan sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerjasama dengan Universitas Khairun Ternate mengadakan Workshop Geospasial bagi Akademisi dan Guru-Guru Geografi di wilayah Ternate dan sekitarnya dengan tema Informasi Geospasial mendukung pelaksanaan program MP3EI. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 10 Juli 2012 di Hotel Boulevard Ternate ini dibuka oleh Rektor Universitas Khairun, Ternate, Dr. Gufran Ali Ibrahim, MS. Dalam sambutan pembukaan Gufran mengatakan, Data dan Informasi Geospasial sangat penting dalam medukung MP3EI, terutama Wilayah Maluku utara yang masuk dalam koridor 6 Wilayah Maluku dan Papua (Dengan tema pembangunan sebagai berikut ; Pangan, Perikanan, Energi dan Pertambangan Nasional). Provinsi Maluku Utara adalah wilayah kepulauan dengan beragam sumbedaya baik sumberdaya alam darat maupun sumberdaya alam laut. Untuk membangun wilayah tersebut sangat dibutuhkan data dan informasi Geospasial.
Untuk mengolah atau menyelenggarakan data dan informasi Geospasial diperlukan Sumberdaya Manusia (SDM) yang handal di bidang informasi Geospasial. Universitas Khairun sebagai lembaga pendidikan untuk mencetak dan menghasilkan tenaga yang profesional di bidang ilmu kebumian perlu melakukan kerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Kerjasama dilakukan agar SDM dibidang informasi Geospasial atau ilmu kebumian dapat memenuhi kebutuhan akan tenaga tersebut dalam membangun Provinsi Maluku Utara. Selain itu manfaat Informasi Geospasial Dasar BIG tentunya akan digunakan untuk penelitian yang hasilnya akan diberikan kepada pemerintah sebagai rekomendasi dalam pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan wilayah Provinsi Maluku Utara, demikian lanjut Rektor Universitas Khairun, Ternate. Sementara itu dalam sambutannya Kepala Pusat Pelayanan Jasa dan Informasi, Dr. Wiwin Ambarwulan M.Sc. mengatakan berkaitan dengan UUIG, agar UUIG dapat lebih memasyarakat di berbagai kalangan, bekerjasama dengan Universitas Khairun, BIG mengadakan Workshop Geospasial untuk Akademisi/Guru-guru Geografi wilayah Ternate dan sekitarnya. Provinsi Maluku Utara termasuk dalam koridor 6 MP3EI, khusus untuk Kepulauan Maluku yang merupakan wilayah yang memiliki potensi perikanan laut, juga memiliki kontribusi dari sektor pertanian. Untuk membangun wilayah tersebut diperlukan ketersedian informasi geospasial yang berkualitas dan sumberdaya manusia yang handal. Dengan adanya UUIG segenap penyelenggaraan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah yang terkait dengan geospasial (ruang kebumian) wajib menggunakan IG yang akurat dan dapat dipertanggung Jawabkan. Terkait dengan penyelenggaraan, seluruh penyelenggara Informasi Geospasial Tematik harus mengacu pada Informasi Geospasial Dasar BIG, demikian lanjut Wiwin Ambarwulan.
Kegiatan Workshop Geospasial tersebut diisi dengan Diskusi panel tentang Substansi UU-IG dengan Narasumber Dr. Wiwin Ambarwulan M.Surv. dan Penyiapan SDM Informasi Geospasial melalui Lembaga Pendidikan Tinggi. Pada Sesi Workshop dipaparkan mengenai Pemetaan Rupabumi di Indonesia, Inventarisasi dan Pemetaan Sumberdaya Kelautan, Atlas untuk Pendidikan dan Pemanfaatan Aplikasi Pemetaan Ina-Geoportal oleh Narasumber dari BIG. Berkaitan dengan kegiatan workshop, acara tersebut juga diisi dengan pameran produk-produk dari BIG berupa peta Lingkungan Laut Nasional(LLN), Peta Lingkungan Pantai Indonesia, Peta Provinsi Maluku Utara dan berbagai produk Atlas serta buku-buku penelitian lain. Workshop Informasi Geospasial yang dilaksanakan di Ternate ini merupakan workshop yang kelima dalam tahun 2012 ini, setelah sebelumnya dilaksanakan di Provinsi Banten, Provinsi Papua, Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Lampung.
Oleh: Yudi Irwanto