Sumber : Kompas
Pemerintah Indonesia hendaknya menetapkan secara permanen larangan mengekspor pasir ke negara mana pun termasuk Singapura, karena konsekuensi kerusakan yang parah lingkungan perairan dan sumberdaya perikanan jelas akan ditanggung negeri ini dari praktik tersebut.
Pengerukan pasir pantai di suatu wilayah kepulauan akan berdampak pada pengurangan pendapatan nelayan setempat, dan memengaruhi arus laut yang menimbulkan abrasi untuk wilayah kepulauan lainnya. Sementara itu, ekspor pasir juga menenggelamkan pulau-pulau yang dieksploitasi.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Chalid Muhammad mengatakan ini Senin (26/2) menanggapi reklamasi pantai di Singapura yang terus berlanjut sejak tahun 1960, dengan mengimpor pasir dari wilayah Riau Indonesia.
Sementara itu berdasarkan data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), sampai pertengahan tahun 2001, sekitar 70 pulau kecil di berbagai wilayah di Indonesia telah tenggelam akibat penambangan pasir.
Hilangnya pulau punya dampak negatif terhadap pola arus laut, dan iklim. Penambangan ini juga mengakibatkan abrasi, rusaknya ekosistem hingga menurunnya produktivitas ikan.
Target perluasan
Reklamasi pantai di Singapura dilakukan di selatan, timur, dan utara, tambah Mulyadi Kusumowidagdo, ahli peneliti utama Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Senin (26/2).
Satelit Ikonos pada tahun 2003, berhasil mencitrakan aktivitas reklamasi di selatan Singapura yang berbatasan dengan Pulau Nipah, batas terluar Indonesia dengan negara jiran ini.
Mengutip pemberitaan Strait Times beberapa waktu lalu, Kepala BRKP-DKP Indroyono Susilo menjelaskan, luas negara kecil ini pada tahun 1960 masih 580 km2. Ditargetkan reklamasi akan mencapai 760 km2 atau sampai tahun 2010 wilayah teritorialnya akan bertambah 160 km2 dari kondisi asalnya.
Perluasan wilayah itu, berdampak negatif, karena akan menggeser batas wilayah perairan internasional antara dua negara ini, yaitu lebar jalur pelayaran antara Singapura dan Batam. Lebar jalur pelayaran akan dihitung dari titik terluar garis pantai dua negara.
Menurut Indroyono, sebenarnya telah ada perjanjian batas wilayah antara kedua negara pada tahun 1972, namun baru mencakup 6 titik di bagian tengah. Sedangkan batas wilayah di barat dan timur belum ditetapkan.
Di bagian timur itu Riau berbatasan dengan bandara Changi sepanjang 20 mil lebih. Sedangkan di barat berbatasan dengan Jurong. Di bagian ini terjadi reklamasi yang insentif, daratannya sudah maju 12 km dari titik pada tahun 1960, ujar Indroyono.
Batas terluar wilayah Indonesia adalah Pulau Nipah. Di pulau ini terdapat dua titik pangkal untuk menetapkan batas laut. Berpatokan pada titik pangkal yang ada, ia mengharapkan perlu segera dicari titik median untuk penetapan batas selanjutnya.
Batas wilayah ini sebenarnya telah dibahas di tingkat kepala negara sejak masa Megawati, namun belum juga tercapai kesepakatan. (NAW/FER/YUN)