Jumat, 22 November 2024   |   WIB
id | en
Jumat, 22 November 2024   |   WIB
Sosialisasi UU No.4 tentang Informasi Geospasial di Kabupaten Belitung

  

Negara Kesatuan Repulbik Indonesia yang memiliki sumberdaya alam dan sumberdaya lainnya yang berlimpah harus dikelola dengan baik untuk menjadi sumber kemakmuran rakyat. Untuk mengelola sumberdaya alam dan sumberdaya lainnya serta penanggulangan bencana diperlukan informasi geospasial. Undang Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI tanggal  5 April 2011 dan disahkan oleh Presiden RI tanggal 21 April 2011 yang mengatur tentang informasi baik penyelenggara, pelaksana maupun pengguna serta lingkup pengaturan, pengumpulan data, pengolahan data, penyimpanan dan pengamanan data serta penyebarluasan data.

Terkait dengan itu, pada Kamis, 21 Juli 2011 di Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Bakosurtanal bekerjasama dengan Provinsi Bangka Belitung serta Kabupaten Belitung menyelenggarakan Sosialisasi Undang Undang No.4 tentang Informasi Geospasial. Selain Sosialisasi Undang-undang Informasi Geospasial, bersama itu juga dilakukan Sosialisasi tentang Tata Batas Administrasi Wilayah serta Sosialisasi Jabatan Fungsionaris Survei dan Pemetaan.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Belitung, Sahani Saleh. Hadir mewakili Bakosurtanal, Deputi Bidang Survei Sumberdaya Alam, Bakosurtanal, Priyadi Kardono, Bappeda dan  Dinas – Dinas terkait di lingkungan Provinsi dan Kabupaten  Bangka Belitung.

  

Sosialisasi UU No.4 tentang Informasi Goespasial dilakukan oleh Deputi Bidang Survei Sumberdaya Alam, Priyadi Kardono, kegiatan Sosialisasi tentang Tata Batas Administrasi Wilayah oleh Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah, Tri Patmasari serta kegiatan Sosialisasi Jabatan Fungsionaris Survei dan Pemetaan oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata laksana Kepegawaian, Sigit Murjati.

Dalam paparannya, Priyadi Kardono mengatakan, UU Informasi Geospasial merupakan landasan nasional IG di Indonesia di masa datang. Penguatan fungsi koordinasi, standarisasi dan pembinaan diperlukan sejalan dengan mandat UU Informasi Geospasial. ‘Single reference’ menjadi kunci pokok pembenahan IG di Indonesia. Selain itu diperlukan peran aktif seluruh pemangku kepentingan  dalam membesarkan IG di Indonesia, demikian paparan Deputi Bidang Survei Sumberdaya Alam, Priyadi Kardono.

Selain kegiatan sosialisasi, Bakosurtanal melalui Tim Pusat Pemetaan Batas Wilayah juga melakukan Verifikasi Tata Batas Administrasi wilayah Belitung Timur.

Oleh: Yudi Irwanto