Kamis, 31 Oktober 2024   |   WIB
id | en
Kamis, 31 Oktober 2024   |   WIB
Sosialisasi RUU Informasi Geospasial

Pada tanggal 12 April 2011, bertempat di Hotel Novotel Yogyakarta, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) menyelenggarakan sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi Geospasial. Tampil sebagai pembicara utama pada acara ini adalah Dr. Asep Karsidi (Kepala Bakosurtanal), didampingi oleh Bpk Budhy Andono Soenhadi (Sekretaris Utama Bakosurtanal) dan Dr. Priyadi Kardono (Deputi Bidang Pemetaan Dasar Sumber Daya Alam Bakosurtanal).

  

Sosialisasi ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan terkait informasi geospasial di Yogyakarta, seperti dari Pemerintah Daerah Yogyakarta dan sekitarnya, serta akademisi dari universitas-universitas di Yogyakarta. Lebih lanjut, acara ini diadakan sebagai salah satu tindak lanjut dari telah disetujuinya RUU tersebut bersama-sama antara Pemerintah dan DPR RI pada tanggal 5 April 2011 di Jakarta.

RUU tentang Informasi Geospasial merupakan sebuah rancangan produk peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan sebuah landasan kebijakan nasional terkait ketersediaan, pengelolaan, dan keterbukaan informasi geospasial sebagai bagian dari informasi secara umum, sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28 F.

Secara legal, di dalam RUU, disampaikan bahwa Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu. Pendefinisian tersebut memberikan suatu landasan pengertian yang dapat diacu oleh seluruh pemangku kepentingan di Indonesia, mulai dari akademisi, praktisi, birokrat ataupun masyarakat umum.

Lebih lanjut, arti penting kehadiran RUU Informasi Geospasial adalah untuk mewujudkan sebuah referensi tunggal (single reference) di dalam industri informasi geospasial atau survei pemetaan yang mencakup seluruh wilayah Indonesia dan wilayah yurisdiksinya. Referensi tunggal tersebut salah satunya diharapkan dapat menjamin saling terintegrasinya informasi geospasial yang diselenggarakan oleh berbagai pemangku kepentingan di Indonesia.

Selain dari pada itu, RUU ini juga menegaskan bahwa informasi geospasial dasar hanya diselenggarakan oleh Pemerintah c.q. Badan Informasi Geospasial, sedangkan informasi geospasial tematik dapat diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah, badan usaha, kelompok orang dan/atau orang perseorangan. Penegasan dan pengaturan ini akan memperjelas tugas dan kewenangan Pemerintah di dalam menyelenggarakan informasi geospasial dasar untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan di dalam penyelenggaraan informasi geospasial tematik.

  

Pada akhirnya, untuk melengkapi seluruh ketentuan yang ada, di dalam undang-undang informasi geospasial ini juga diatur ketentuan terkait dengan jaminan keterbukaan, keakuratan, keabsahan dan keberlangsungan fungsi informasi geospasial melalui peraturan perizinan, penerapan insentif dan penghargaan, serta pengenaan sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Diharapkan, dengan adanya ketentuan tersebut, maka tujuan dari pembentukan Undang-Undang tentang Informasi Geospasial ini dapat terkawal secara optimal.

Kehadiran Undang-Undang Informasi Geospasial diharapkan dapat mendukung pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang melimpah dan beragam di negeri ini agar menjadi sumber kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, kini dan di masa mendatang.

Oleh: Sora Lokita dan Tommy Nautico