Kepala Pusat Informasi Bakohumas, Agus Salim Husein, mengharapkan terciptanya sinergi antar lembaga, terutama di antara anggota Bakohumas, untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberikan informasi kepada masyarakat. Setiap lembaga diharapkan secara aktif menginformasikan kegiatan dan hasilnya, agar diketahui masyarakat dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Agus mengungkapkan itu saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Peraturan Presiden (PP) No. 85 Tahun 2007 tentang Jaringan Data Spasial Nasional (JDSN) dan PP No. 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang diselenggarakan di Auditorium BAKOSURTANAL, 23 Oktober 2008. Keduanya merupakan produk hukum terkait dengan data spasial, disamping peraturan dan perundang-undangan lainnya.
Narasumber kegiatan ini antara lain Henny Lilywati (Deputi Infrastruktur Data Spasial), Chaerul Hafidin (Deputi Pemetaan Dasar) dan Jacub Rais (Mantan Ketua BAKOSURTANAL).
Pada sesi pertama, Henny Lilywati menjelaskan tentang konsep yang melatarbelakangi dibangunnya JDSN, instansi-instansi pemerintah yang terlibat di dalamnya, hingga kondisi terkini JDSN. Satu-satunya deputi wanita di BAKOSURTANAL saat ini, juga menerangkan apa saja manfaat yang dapat diperoleh jika JDSN ini berhasil dibangun, karena JDSN ini juga bagian dari e-gov yang dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik.
Berikutnya, giliran Chaerul Hafidin memaparkan tentang pentingnya pembakuan nama-nama rupabumi. Menurut Chaerul, obyek-obyek di muka bumi sama seperti manusia, yang memerlukan nama, tapi pemberian nama-nama itu perlu diatur sehingga tidak menghilangkan latar belakang budaya di lokasi tersebut.
Penamaan menggunakan bahasa asing, seperti city, residence, mall, junction, dan lainnya, telah menghilangkan nama-nama asli Indonesia. Oleh karena itu, peraturan ini dibuat agar karakteristik asli dapat dipertahankan dan tidak terkikis oleh budaya asing.
Sosialisasi produk-produk hukum ini juga merupakan bagian dari rangkaian acara HUT ke-39 BAKOSURTANAL. Mungkin banyak kalangan beranggapan, di u sianya yang ke-39 tahun, ternyata BAKOSURTANAL belum begitu terkenal, tetapi telah cukup banyak menerbitkan peraturan-peraturan yang terkait data spasial. TN