Semua harus siap siaga karena bencana gempa belum berakhir. Untuk itu, penyebarluasan informasi tentang ancaman bencana diperlukan sebagai upaya antisipasi agar jumlah korban dapat dieliminasi.
Di sisi lain, masih banyak pemerintah daerah yang tidak tahu ancaman bencana dan kerawanan bencana di daerah masing-masing.
Selain itu, saat ini perlu segera dilakukan evaluasi skala nasional menyangkut kondisi geologis dan kondisi bangunan-bangunan di setiap wilayah.
Demikian antara lain yang terungkap dari sejumlah wawancara yang dilakukan Kompas, Sabtu dan Minggu (3-4/10), dengan Direktur Humanitarian Forum, yang juga anggota Presidium Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia, Hening Suparlan, Ketua Tim Kajian Likuifaksi dan Tanah Longsor Pusat Penelitian Geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Adrin Tohari, Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Surono, dan Kepala Bidang Geodinamika Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) Cecep Subarya.
"Semua orang harus paham akan ancaman bencana yang ada di sekitarnya sehingga mampu hidup bersama situasi bencana tersebut," ujar Hening menjelaskan.
Individu harus paham
Hening menegaskan, semua individu harus paham sehingga bisa mengantisipasi bagaimana saat terjadi gempa.
Individu tersebut, pertama, harus mampu melindungi dirinya sendiri. Kedua, harus menginformasikan kepada keluarganya bagaimana melindungi diri mereka. Ketiga, harus mampu melindungi harta bendanya.
"Mengingatkan keluarga itu penting karena mungkin saat bencana datang, ia tidak bersama keluarganya. Mungkin istri atau suami di tempat lain, anak di sekolah, lalu mereka itu harus bagaimana. Ia harus memberi tahu bagaimana cara-cara penyelamatan diri. Soal harta benda, misalnya mereka lalu mengasuransikan harta bendanya, menyimpan barang-barang berharga dengan lebih aman, mengatur listrik agar tak mudah terjadi hubungan pendek, mengatur jalur evakuasi di rumah, dan lain-lain," ujar Hening.
Hal senada dikatakan Surono. "Untuk itu, butuh kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintahan terkecil. Indonesia merupakan negeri rawan bencana sehingga perlu dibentuk bangsa yang mampu merespons bencana dengan benar," katanya.
Tugas memberikan informasi secara luas kepada publik ada di tangan pemerintah daerah. Masalahnya, kata Hening, "Masih jarang pemerintah daerah yang mengerti ancaman bencana yang ada di daerahnya, termasuk bencana gempa."
Ia mencontohkan, setelah terjadi bencana gempa besar di Yogyakarta tahun 2006, ada bupati yang langsung mencari tahu tentang kondisi daerahnya, tentang ancaman bencana di daerahnya, ke ITB. "Ia tak ingin kejadian serupa terjadi di wilayahnya," ujarnya
Kendala lain, kata Surono, adalah jarak kebijakan dengan dampak kepada masyarakat sering kali jauh karena saat penyusunannya belum tentu melibatkan masyarakat dengan baik. "Kebijakan itu harus disusun bersama-sama masyarakat. Masukan dari para ahli sangat penting," katanya.
Evaluasi segera
Adrin dan Surono menegaskan perlunya pemerintah daerah segera mengevaluasi kondisi wilayah masing-masing menyangkut kondisi geologis dan memeriksa struktur bangunan demi mengurangi risiko bencana.
"Demi keselamatan warga, evaluasi harus dilakukan segera. Kejadian di Padang dan Jambi patut menjadi pelajaran penting bagi daerah lain," kata Adrin.
Surono menekankan, "Belum terlambat bagi setiap daerah untuk memeriksa kondisi wilayah, terutama bangunan seperti hotel atau kantor yang biasa menjadi tempat berkumpul banyak orang."
Ambruknya Hotel Ambacang di Kota Padang menjadi contoh penting perlunya analisis risiko segera dilakukan.
Kewaspadaan ekstra patut dimiliki daerah "langganan" gempa. Getaran yang datang rutin secara teknis melemahkan struktur bangunan yang dirancang kuat sekalipun.
"Kasus Hotel Ambacang bisa jadi terkait gempa-gempa kecil sebelumnya yang rutin terjadi di Kota Padang, terutama sejak tahun 2005," kata Adrin. Oleh karena itu, evaluasi berkala penting dilakukan pengelola gedung atau bangunan.
Untuk mengurangi risiko tersebut, tata ruang yang tepat disesuaikan dengan kerawanan bencana gempa juga dibutuhkan. Saat ini, menurut Cecep, Rancangan Undang-Undang Tata Informasi Geospatial Nasional yang di dalamnya mengatur antara lain tentang perencanaan tata ruang wilayah nasional masih digodok di DPR.
"Yang saya khawatirkan adalah pelaksanaannya nanti kalau sudah disahkan. Siapa yang akan mengecek apakah UU itu dilaksanakan. Apakah izin mendirikan bangunan itu juga sudah menyertakan syarat yang sesuai dengan standar bangunan tahan gempa?" kata Cecep yang terlibat aktif pada penelitian Bakosurtanal tentang percepatan gerak tanah untuk memantau aktivitas lempeng tektonik.
Gempa terus terjadi
Surono menegaskan, gempa akan terus terjadi, sementara gempa dan karakter tanah adalah dua wilayah yang tak bisa direkayasa. "Gempa pasti akan terus terjadi dan karakter tanah secara luas sulit diubah dengan teknologi. Alamnya sudah begitu," katanya. Yang bisa dilakukan di antaranya menghindari membangun gedung di kawasan rawan gempa atau meningkatkan kualitas bangunannya.
Hening menyarankan, pemerintah daerah perlu merencanakan pemindahan daerah permukiman dan gedung-gedung publik yang berdiri di atas daerah sangat rawan gempa demi mengurangi risiko bencana, atau segera memperkuat konstruksi rumah atau bangunan sesuai standar bangunan yang tahan gempa.
Sumber: cetak.kompas.com