Kamis, 31 Oktober 2024   |   WIB
id | en
Kamis, 31 Oktober 2024   |   WIB
Seminar Nasional Implementasi UU Informasi Geospasial: Harapan, Peluang dan Tantangan

Dua bulan sejak Undang-Undang No.4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial disahkan telah dilakukan sosialisasi di beberapa lokasi, salah satunya yang baru saja dilaksanakan di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta 6-7 Juni 2011. Sosialisasi kali ini diadakan dalam bentuk Seminar Nasional dengan mengangkat tema Implementasi UU Informasi Geospasial, Harapan, Peluang dan Tantangan dengan mengundang berbagai pihak yang berkecimpung di bidang kegiatan yang terkait survei dan pemetaan dari berbagai latar belakang, akademisi (mahasiswa dan dosen), instansi pemerintah dan swasta serta organisasi profesi.

Merupakan suatu kebahagiaan bagi masyarakat survei dan pemetaan dengan kelahiran UU Geospasial ini. Demikian disampaikan dalam sambutannya oleh Ketua Jurusan Teknik Geodesi UGM, Ir. Djurdjani, MS., M.Eng., Ph.D. Namun semangat kebahagiaan ini janganlah hanya untuk menyambut disahkannya Undang-Undang ini, namun perlu dilaksanakan implementasinya, tambanhnya. Untuk itu diadakan Seminar ini dengan menghadirkan berbagai narasumber untuk mengetahui pandangan dari berbagai sudut/bidang terkait UU Geospasial ini.

Seminar dibuka secara resmi oleh Ir. Tumiran, M.Eng., Ph.D. selaku Dekan Fakultas Teknik UGM. Disampaikan dalam sambutannya tentang peranan Informasi Geospasial yang sangat besar dalam pembangunan negara, khususnya dalam pengelolaan sumberdaya alam yang dimiliki bangsa Indonesia. Disebutkan oleh Tumiran bahwa ada 3 sumberdaya alam, yaitu sumberdaya alam yang telah terbukti/termanfaatkan, sumberdaya alam potensial/belum termanfaatkan dan sumberdaya alam yang belum terbukti. Proses pengelolaan sumberdaya alam sangat memerlukan data geospasial, terkait informasi keberadaan serta distribusi dan volumenya. Selama ini ketersediaan data-data (geospasial) terkait dengan sumberdaya alam, baik tambang maupun non tambang) masih banyak disupport oleh pihak asing, oleh sebab itu tidak heran jika lebih banyak perusahaan asing yang mengeksploitasi sumberdaya alam di negara Indonesia daripada orang Indonesia sendiri, sebab memang orang asing lah yang lebih banyak mengetahui tentang kekayaan sumberdaya di Indonesia, dengan data atau teknologi yang mereka miliki. Untuk itu,tambahnya, dengan lahirnya UU Informasi geospasial ini diharapkan akan menciptakan akslerasi informasi geospasial terkait sumberdaya alam yang merupakan aset bangsa yang bisa dimanfaat demi kesejahteraan dan kemajuan bangsa.

Hadir dalam seminar ini Kepala Bakosurtanal, Dr. Asep Karsidi, M.Sc. yang juga memberikan keynote speech tentang UUIG. Dalam keynote speechnya, dikatakan bahwa kelahiran UUIG yang baru berumur 2 bulan ini merupakan prestasi yang besar bagi masyarakat survei dan pemetaan yang selama ini belum memiliki payung hukum terkait dengan kegiatan yang dilakukan. UUIG mencoba mengakomodir berbagai kepentingan terkait informasi geospasial. Tidak perlu ada perdebatan lagi terkait materi Undang-Undang ini, namun yang perlu dipikirkan bersama adalah bagaimana implementasi dan pelaksanannya. UUIG telah disahkan dan merupakan hasil perjuangan yang panjang dan merupakan hasil kompromi dari berbagai pihak, legislatif maupun penggagas Undang-Undang melalui berbagai sidang yang telah dilaksanakan. Untuk itu, segala perbedaan persepsi atau ketidaksesuaian yang ada dikembalikan ke Undang-Undang yang sah ini.

Salah satu permasalahan utama di Indonesia khususnya bidang Informasi Geospasial adalah terkait egosektoral dari berbagai pihak penyedia data/informasi geospasial. Untuk itu, UUIG ini menjamin ketersediaan dan akses terhadap Informasi Geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan. Permasalahan egosektoral ini menyebabkan ketidak akuratan maupun ketidak sinkronnya antar data yang satu dengan data lainnya. Kunci utamanya adalah Single Reference, dengan demikian, siapapun yang membuat data/informasi geospasial tidak masalah asalkan menggunakan referensi tunggal/sama, yaitu Informasi Geospasial Dasar, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang, demikian dikatakan Asep Karsidi.

Masih dalam rangkaian kegiatan sosialisasi Undang-Undang Informasi Geospasial, akan dilaksanakan juga besok 8-9 Juni 2011 di Universitas Diponegoro Semarang dalam Seminar Nasional Geospasial dalam Pembangunan Wilayah dan Kota yang diadakan oleh Masyarakan Penginderaan Jauh (MAPIN) dalam rangka Pertemuan Ilmiah Tahunan XVIII 2011.

Oleh: Tommy Nautico & Arif Aprianto