Kesalahan akibat penataan ruang menyebabkan biaya tinggi. Bagi mereka yang melakukan kesalahan dalam menata ruang, sehingga menyebabkan banjir, tanah longsor, kemacetan, dan lainnya, berdasar pada undang-undang tata ruang yang baru dapat dipidanakan.
Masalah tata ruang sama seperti membahas tentang masa depan bangsa, demikian ungkap Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN), yang diselenggarakan di Batam (Kamis, 02/08/2007).
Menurut Jusuf Kalla (JK) rakernas ini sangat penting, karena membicarakan masa depan bangsa. Lanjut Wapres, jika memperhatikan undang-undang yang baru tentang tata ruang, dampaknya sangat luas. Kalau selama ini gubernur, bupati, walikota atau pejabat di Jakarta, sangat hati-hati terhadap masalah KKN, mark up , sehingga dipanggil oleh Kejaksaan atau Kepolisian atau KPK, maka sekarang salah dalam menata tata ruang akibatnya juga pidana, jadi sama akibatnya dengan korupsi. Kesalahan akibat penataan ruang dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan bangsa.
Tata ruang penting, menurut Wapres, karena ruang itu tidak bisa bertambah. Ketika ada satu ruang yang bertambah pasti ada ruang lainnya berkurang. Namun, kini dirasakan terjadi desakan terhadap ruang, terutama diakibatkan oleh pertambahan penduduk. Oleh karena itu diperlukan penataan ruang yang baik dan efisien. Tanpa penataan yang efesien dapat menimbulkan banyak masalah, seperti macet, banjir, jarah yang jauh, dan tidak efisien.
Wapres mengharapkan penataan ruang dapat diatur mulai dari tingkat nasional, di mana pusat mengatur secara nasional, dan daerah mengatur pada skala mikronya. Semua itu tentunya punya alasan-alasan yang penting dan keuntungan-keuntungan ekonomi, sesuai dengan karakteristik daerah yang berbeda-beda.
Tegas JK, “Jangan pernah berpikir industri itu selalu memakmurkan daerah, tidak bisa dipaksakan seperti itu. Banyak negara yang makmur karena pertaniannya kuat. Bagaimana cara menguatkan semuanya? Tentunya dengan diatur tata ruangnya. Melaksanakan dan mentaati aturan-aturan itu”.
Otonomi daerah, menurut JK, tidak berarti harus terkotak-kotak. Tidak berarti mengotak-ngotakan diri. Kalau mengotak-ngotakan diri maka terlalu mahal.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Budiono, selaku Ketua BKTRN melaporkan penyelenggaraan Rakernas BKTRN 2007. Forum ini merupakan forum sosialisasi peraturan baru, agar diperoleh persamaan dan pengertian terhadap segala aspek yang diatur dalam UU no 26 tahun 2007. Gubernur, sebagai wakil pusat di daerah diharapkan dapat segera mengimplementasikan pengaturan ruang yang telah disempurnakan tersebut.
Sesuai dengan misi dan visi kabinet Indonesia bersatu, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2004-2009, tema rakernas adalah Peningkatan Kualitas Penyelenggaran Penataan Ruang Dalam Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup dan Pertumbuhan Ekonomi Wilayah. Dengan tema tersebut diharapkan dapat menjawab berbagai masalah lingkungan yang sering menimbulkan bencana, sekaligus dapat merumuskan penataan ruang dalam meningkatkan pertumbuhan wilayah dan juga menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Serangkaian kegiatan dilakukan dalam Rakernas 2007 ini, yang pertama paparan tentang peranan tata ruang dalam upaya koservasi lingkungan dan mendorong perekonomian wilayah, yang disampaikan oleh Prof. Dr. Dorojatun Koentjoro Jakti, diharapkan dapat memperkaya wawasan serta membuka inspirasi peserta rakernas BKTRN ini.
Kedua, diskusi panel antara para menteri, anggota BKTRN, dengan para gubernur, dan aparatnya. Dalam forum ini, para menteri akan menjelaskan strategi kebijakan sektornya masing-masing. Sementara, para gubernur menyampaikan berbagai permasalahan aktual yang terjadi di daerahnya. Melalui dialog antara para gubernur dan menteri diharapkan dapat mencapai titik temu menuju kebijakan antara pusat dan daerah dalam menjalankan penataan ruang yang bersinkronisasi.
Selanjutnya, akan dilaksanakan sidang-sidang secara paralel yang dipimpin oleh para eselon satu, untuk merumuskan strategi serta rencana tindak dalam penyelenggaraan penataan ruang baik di pusat maupun di daerah. Hasil rumusan akan menjadi rencana strategis BKTRN 2008-2009.
Dalam salah satu item rencana strategis tersebut, terdapat beberapa masalah yang terkait dengan BAKOSURTANAL. Masalah itu antara lain masih kurang terintegrasinya ruang darat dan laut, perlu segera untuk merevisi tata ruang daerah, tingginya konflik antar sector, alih fungsi lahan, belum efektifnya sistem informasi penataan ruang terutama akibat ketidakseragaman peta dasar.
Dari rencana strategis tersebut, BAKOSURTANAL mendapatkan amanah untuk segera mewujudkan Infrastruktur Data Spasial Nasional (IDSN) dan penyeragaman basis data spasial dan peta dasar untuk perencanaan tata ruang di semua tingkatan wilayah. AC/YL