Jumat, 01 November 2024   |   WIB
id | en
Jumat, 01 November 2024   |   WIB
RUU Geospasial Atasi Batas Wilayah

Banjarmasin, KP - Rencana Undang-Undang (RUU) tentang Tata Informasi Geospasial Nasional akan membantu mengatasi permasalahan batas wilayah, yang sering kali  terjadi sengketa, termasuk di Kalsel.

"RUU ini akan membantu mengatasi sengketa wilayah, yang didukung data akurat," kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Kalsel, HA Makkie BA kepada wartawan di sela Seminar RUU Geospasial yang diselenggarakan Panitia Ad Hoc II DPR RI, Kamis (12/2), di Banjarmasin.

Makkie menambahkan, RUU ini akan menyelesaikan masalah terpenting, terutama mengetahui secara akurat data dan informasi mengenai sumber daya alam agar bisa dimanfaatkan secara optimal.

"Kita harap potensi sumber daya alam ini bisa dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat di daerah," ujarnya, sehingga DPD berupaya memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Makkie menambahkan geospasial (Pemetaan) ini sangat penting untuk mengetahui data dan informasi potensi sumber daya alam, khususnya bagi kepentingan ekonumi, bencana alam dan ketahanan pangan.

"Dengan data tersebut, pengambil keputusan bisa mengambil langkah yang tepat untuk memanfaatkan potensi sumber daya alamnya," tambah Makkie.

Disamping itu, dengan adanya data dan informasi akurat, maka tidakan akan ada lagi sengketa masalah batas wilayah, karena jelas terlibat batas antara daerah yang lainnya.

"Masalah batas wilayah bisa teratasi, karena semua pihak harus tunduk dengan data yang tersedia maupun UU yang ada," jelas Makkie.

Sebelumnya, Gubernur Kalsel, H Rudy Ariffin mengatakan, Tata Informasi Geospasial Nasional ini merupakan satu kesatuan sebuah kegiatan yang berkaitan dengan data/informasi geospasial.

"Kebutuhan akan informasi geospasial tidak hanya peta atau bentuk visualisasi lainnya saja, melainkan juga dalam bentuk sistem informasi berbasis geospasial," katanya pada sambutan yang dibacakan Sekdaprov Kalsel, HM Muchlis Gafuri.

Bahkan para pengambil keputusan atau penentu kebijakan membutuhkan sistem yang lebih bersifat penentuan rencana-rencana aksi yaitu sistem pendukung keputusan berbasis geospasial.

Diungkap, sistem informasi berbasis geospasial dang mengkobinasikannya dengan sistem lainnya bertujuan agar para pengambil keputusan dapat segera menentukan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam memecahkan suatu masalah.

Tata Informasi Geospasial Nasioanal ini harus melibatkan banyak pihak, baik itu pengusaha, pemerintah dari tingkat pusat sampai ke desa-desa, instansi terkait, dan tentunya penyebaran informasi kepada masyarakat tentang kondisi daerah.

Sumber:

Kalimantan Post edisi Jum`at 13 Februari 2009