Rabu, 30 Maret 2011, tepat pukul 16.40 WIB, dengan mengucap sukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, melalui Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Negara Riset dan Teknologi, Rancangan Undang-Undang Informasi Geospasial diterima oleh seluruh fraksi komisi VII DPR RI untuk disahkan pada tingkat pertama. Hal ini merupakan bagian dari babak akhir perjalanan panjang yang telah ditempuh oleh RUU Informasi Geospasial sejak embrionya disiapkan sejak tahun awal tahun 1990an.
Menristek, didampingi Kepala Bakosurtanal dan jajaran tim Pemerintah RUU Informasi Geospasial mendengarkan pandangan mini tiap-tiap fraksi
Sebagai tanda pengesahan tahap pertama, draft akhir RUU tersebut dibubuhkan tanda tangan persetujuan perwakilan setiap fraksi, Menristek dan Kepala Bakosurtanal.
Menristek, Bpk Suharna Surapranata menandatangani draft Final RUU Informasi Geospasial didampingi Kepala Bakosurtanal dan Ketua Fraksi Komisi VII DPR RI
Kepala Bakosurtanal, Dr. Asep Karsidi membubuhkan tanda tangannya di dalam draft final RUU Informasi Geospasial
Di dalam pandangan mini setiap fraksi, pada umumnya disampaikan bahwa keberadaan Undang-undang Informasi Geospasial nantinya sangat dibutuhkan keberadaannya di dalam pembangunan dan mendukung kehidupan berbangsa di Indonesia. Secara khusus Fraksi Golkar menyampaikan apresiasinya terhadap RUU ini yang akan mengatur ketersediaan Informasi Geospasial, bukan hanya di wilayah NKRI, namun juga di wilayah yurisdiksinya.
Menristek, di dalam pandangan akhir pemerintah, memiliki pandangan sejalan secara umum dengan pandangan fraksi secara umum. Beliau mengamini harapan agar undang-undang IG dapat menjamin ketersediaan dan pemanfaatan informasi geospasial secara luas bagi seluruh warga negara Indonesia serta berperan di dalam mendukung pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang melimpah dan beragam di negeri ini agar menjadi sumber kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, kini dan di masa mendatang. Tidak lupa, Menristek juga mengingatkan bahwa pemberlakuan Undang-Undang tentang Informasi Geospasial akan menuntut upaya semua pihak, baik Pemerintah maupun DPR RI, untuk melakukan sosialisasi substansi pengaturan Undang-Undang ini kepada seluruh pemangku kepentingan.
Setelah pengesahan tahap pertama ini, RUU Informasi Geospasial akan diserahkan kepada Rapat Paripurna DPR RI yang akan diselenggarakan pada 8 April 2011 untuk mendapatkan pengesahan akhir DPR RI sebelum diundangkan. Mari kita dukung, lahirnya dan implementasi Undang-Undang Republik Indonesia tentang Informasi Geospasial.
Oleh: Sora Lokita