Jakarta, Kompas - Peta tidak hanya memberikan informasi tentang luas dan batas wilayah suatu negara, tetapi dengan informasi geospasial itu dapat membangkitkan semangat kesatuan dan persatuan. Karena itu, untuk menangkal upaya disintegrasi atau dorongan separatisme, peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia hendaknya dijadikan sebagai lambang negara.
Menurut penjelasan Chandra Manan Mangan, anggota Kelompok Kerja Geografi Lembaga Pertahanan Nasional, Jumat (18/7), peta menjadi bagian dari identitas resmi negara RI, di samping Garuda Pancasila, bendera Merah Putih, dan foto presiden dan wakil presiden.
"Peta wilayah terkait dengan salah satu syarat bernegara adalah adanya Tanah Air," ujarnya. Bila sebagai lambang negara, peta menjadi bagian yang sama pentingnya untuk dihormati dan dijaga oleh seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya oleh TNI.
Dengan menjadikan peta NKRI sebagai lambang negara, banyak pihak akan tergerak untuk menjaga kesatuan negara.
Cinta negeri
Menampilkan peta sebagai lambang negara, secara tidak langsung akan mendorong masyarakat untuk mengenal negeri ini. Yang terjadi selama ini, masyarakat bahkan anak didik tidak mengetahui lokasi daerah tertentu di negerinya sendiri. "Bila tak mengenal, maka tak akan timbul rasa memiliki dan cinta akan negeri sendiri," ujarnya.
Chandra, yang juga mantan Asisten Deputi Menristek Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Iptek, menunjuk Amerika Serikat yang dapat menjadi contoh untuk mendorong masyarakat mengenal dan mencintai negerinya melalui peta. Di Amerika Serikat, Geografi merupakan mata pelajaran yang wajib diajarkan dan nilai ujiannya menjadi syarat kenaikan kelas atau kelulusan siswa. (YUN)
Sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/19/01285338/peta.perlu.menjadi.lambang.negara.ri