Jumat, 01 November 2024   |   WIB
id | en
Jumat, 01 November 2024   |   WIB
Peresmian Border Sign Post Indonesia-Timor Leste

Kepala Bakosurtanal Rudolf W. Matindas bersama Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans S. Leburaya, meresmikan Border Sign Post (BSP) antara Republik Indonesia dan Republik Democratic Timor Leste, di Desa Tulakadi, Atambua Kabupaten Belu pada tanggal 29 Nopember 2006. Tanda petunjuk batas (BSP) berwujud sebuah papan pengumuman bagi pelintas batas dan aparat pengamanan batas. Tanda ini merupakan peringatan bagi mereka bahwa di dekat lokasi itu terdapat titik atau garis batas negara, ditunjukkan dengan keterangan jarak, umumnya antara 5 – 300 meter dari titik atau garis batas.

BSP yang tersebar di 22 desa pada 5 kecamatan, Kabupaten Belu, berjumlah 95 buah. Semuanya telah diukur posisinya berdasar koordinat geografis, dan dipasang sepanjang perbatasan Indonesia dengan Timor Leste.

Kepala Bakosurtanal Rudolf W. Matindas pada kesempatan ini mengatakan, ”Keberadaan BSP memiliki arti yang sangat strategis dalam pengamanan wilayah negara. BSP bagi masyarakat setempat dan satgaspamtas (satuan petugas pengamanan tapal batas) dapat mencegah illegal border crossing dan border crimes” .

Matindas juga mengharapkan di masa depan pemasangan BSP akan lebih dirapatkan. Nantinya tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di Timor Leste untuk memberi tahu pelintas batas bahwa dia telah memasuki wilayah Indonesia

Pada kesempatan lain, Frans S. Leburaya, Wakil Gubernur NTT, mengatakan, ”Daerah perbatasan merupakan wilayah yang rawan terjadi konflik, terutama masalah hankam dan sosial-budaya, apalagi jika terjadi kesenjangan pembangunan di wilayah perbatasan, tanda petunjuk batas itu menjadi lebih berarti dalam pandangan geo-politik, terutama terkait dengan ancaman ideologi”.

Kartiko, Direktur Wilayah Administrasi Perbatasan yang mewakili Dirjen Pemerintahan Umum DepDagri, berpendapat bahwa BSP memiliki beberapa aspek penting, yaitu : hukum, politik, ekonomi, dan sosial. Hukum dalam hal ini merupakan arah batas suatu negara. Politik sebagai cermin negara yang melindungi masyarakatnya. Ekonomi, memberikan perlindungan terhadap potensi ekonomi yang ada. Dan sosial, mendidik masyarakat untuk lebih mengenali wilayah negaranya.

Penentuan lokasi dan pemasangan BSP telah dilaksanakan oleh Bakosurtanal sejak tanggal 17 Juli sampai dengan 4 September 2006, didasarkan atas kriteria :

  • Sepanjang segmen batas yang pandangan visual terhadap medan di lingkungan sekitarnya mudah menimbulkan kerancuan akan letak titik/garis batasnya;
  • Sepanjang segmen batas yang potensial menjadi akses untuk lintas batas;
  • Lokasi tepatnya juga disesuaikan dengan usulan/saran dari Satgaspamtas dan masyarakat setempat.

Lokasi dilaksanakannya peresmian ternyata memiliki suatu kisah tersendiri. Pada jaman Pulau Timor masih dikuasai oleh Portugis dan Belanda sampai dengan sebelum Timor Portugis berintegrasi dengan Indonesia, lokasi peresmian merupakan gerbang utama pertemuan penduduk antar kedua Negara, baik untuk melakukan perdagangan maupun kegiatan lainnya. Namun, pada saat Timor Portugis berintegrasi dengan Indonesia , dengan dibangunnya jalan negara di Pulau Timor , pada akhirnya memindahkan gerbang tersebut ke Motaain. Sampai saat ini Motaain menjadi gerbang utama di darat bagi kedua negara untuk main border . YL