Pembangunan wilayah yang belum secara optimal memperhatikan aspek lingkungan hidup (daya dukung lingkungan), serta pertimbangan ekonomi jangka pendek yang lebih dominan untuk memperoleh hasil secara cepat, merupakan gambaran belum mantapnya perencanaan pembangunan masa lampau. Kondisi ini lebih jelas terlihat dengan belum teratasinya kesenjangan antar wilayah terutama Jawa dan luar Pulau Jawa, sebagai akibat pembangunan yang selalu memprioritaskan Pulau Jawa. Oleh sebab itu kedepan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus sesuai dengan naskah Rencana Pembangunan, Disamping itu daya dukung lingkungan secara operasional sudah terintegrasi dalam formulasi penyusunan RTRW. Demikian Max Hasudungan, Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah, Bappenas dalam sambutannya pada pembukaan Lokakarya Nasional ke 2, Perencanaan Pembangunan Wilayah dengan Pemodelan Spasial Dinamik, di Jakarta 12 Desember 2007, lalu.
Sementara itu Aris Poniman yang menyampaikan sambutan Kepala BAKOSURTANAL, juga menyoroti perencanaan pembangunan yang masih mengedepankan sektoral, sementara aspek spasial (dimana) belum terlalu diperhatikan. Dengan telah diterbitkannya UU No. 17 tahun 2007, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 – 2025, aspek wilayah/spasial harus diintegrasikan kedalam dan menjadi bagian kerangka perencanaan pembangunan disemua tingkatan pemerintahan. Dalam hal ini terdapat 33 Provinsi dan 465 Kabupaten / Kota yang harus mengintegrasikan rencana tata ruangnya kedalam perencanaan pembangunan daerahnya masing-masing. Namun BAKOSURTANAL selaku Instansi yang berwenang dalam membina data spasial juga menyadari bahwa masih terdapat permasalahan terkait dengan data spasial, diantaranya belum lengkapnya data spasial, belum mudah diakses dan terbatasnya sumberdaya manusia survei dan pemetaan di daerah.
Bertitik tolak dari berbagai permasalahan diatas, Bappenas bekerja sama dengan BAKOSURTANAL, membangun suatu Perencanaan Wilayah melalui Model Spasial Dinamik bebasis Pulau, yang ditujukan untuk :
Memperkuat aspek spasial dan lingkungan dalam proses pembangunan nasional untuk menjamin terwujudnya konsep pembangunan berkelanjutan dalam perencanaan pembangunan nasional.
Sebagai dasar perencanaan pembangunan bagi kementrian lembaga di tingkat nasional maupun pemerintah daerah.
Sementara model diterapkan terhadap 7 Pulau-Pulau besar seperti Jawa-Bali-Madura, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Maluku, Kepulauan Nusa Tenggara dan Papua. (Yl)