Pemetaan Geoid adalah pemetaan tentang penentuan titik tinggi suatu tempat yang dihitung berdasarkan gravitasi bumi. Pemetaan Geoid ini dilakukan Bakosurtanal setelah di sosialisasi kannya Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2007 tentang Jaring Data Spasial Nasional, dimana pada salah satu pasalnya, yaitu pasal 7 (1) yang berbunyi :
Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, untuk penyelenggaraan IDSN, setiap Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, menyiapkan Data Spasial :
1. Jaringan kontrol geodesi, geoid nasional, cakupan foto udara, hipsografi, batimetri, garis pantai, utilitas, penutup lahan, sistem lahan, dan liputan dasar laut (sea bed cover), serta Data Spasial lain untuk bidang Survei dan Pemetaan.
Oleh karena itu pada bulan Mei 2008 telah dilakukan Technical Agreement antara Bakosurtanal dengan Denmark Technology University (DTU) tentang The Indonesian Airborne Gravity Project 2008-2009. Pada Technical Agreement tersebut dilakukan pemetaan geoid untuk seluruh pulau Sulawesi dan sebagian pulau Kalimantan bagian timur. Selain melakukan pemetaan geoid, pihak DTU juga memberikan training kepada personil Bakosurtanal untuk dapat menguasai teknologi Airborne Gravity, terutama tentang akuisisi metodologi airborne.
Sebagai kelanjutan dari Technical Agreement, Kepala Bakosurtanal melakukan peninjauan langsung ke lokasi (Balikpapan, Kalimantan Timur) dan sekaligus melakukan penerbangan selama lebih kurang 20 menit dengan menggunakan pesawat cessna caravan yang di dalamnya telah terpasang alat untuk pemetaan geoid dengan teknologi Airborne Gravity.
Pengukuran Gaya Berat melalui udara ini dilakukan dan dipakai karena mempunyai banyak kelebihan disbanding pemetaan dengan sistem konvensional, antara lain :
Dengan sistem Airborne Gravity ini diharapkan seluruh Indonesia akan terpetakan pada tahun 2013, seperti terlihat pada rencana dan target penyelesaian pemetaan geoid yang dibuat oleh Bakosurtanal melalui tim pelaksana pemetaan geoid, sebagai berikut :
(BWS)