Selasa, 26 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 26 November 2024   |   WIB
Lebih dari 94 UU Menyatakan Perlunya Data dan Informasi Geospasial

  

Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan Negara kepulauan dengan jumlah pulau lebih dari 17.500, luas daratan sekitar 1.910.000 Km2, luas lautan lebih kurang 6.279.000 Km2 dan berbatasan dengan 10 negara, maka pendataan kondisi dan potensi wilayah merupakan hal yang mutlak diperlukan. Berbagai sektor pembangunan seperti perencanaan tata ruang, pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan pengembangan daerah perbatasan memerlukan dukungan produk survei dan pemetaan.

Keberadaan seluruh data dan informasi geospasial yang dihasilkan melalui kegiatan survei dan pemetaan harus terpenuhi dalam skala nasional. Terdapat lebih dari 94 UU yang menyatakan perlunya data dan informasi geospasial untuk pembangunan, demikian sambutan Kepala Bakosurtanal, Asep Karsidi pada pembukaan Rapat Koordinasi Penyusunan Grand Strategi Survei dan Pemetaan di Hotel Le Meridien Jakarta ( 2/11/2011).


  

Pentingnya data dan informasi geospasial yang terkait dengan aspek perencanaan pembangunan nasional terdapat pada UU No.25 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa seluruh kegiatan pembangunan haruslah direncanakan berdasarkan data spasial maupun non spasial serta informasi lainnya yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, UU No. 32 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan di daerah harus berdasarkan pada data dan informasi, termasuk informasi spasial, serta pemerintah daerah harus membangun sistem informasi daerah yang terintegrasi secara nasional dan UU No. 17 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa aspek spasial haruslah diintegrasikan ke dalam kerangka perencanaan pembangunan di semua tingkatan pemerintah, demikian tambah Asep Karsidi.

  

Di tempat yang sama Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Lukita Dinarsyah Tuwo, menyatakan bahwa Bappenas mendorong pemanfaatan data spasial dalam berbagai perencanaan pembangunan nasional maupun daerah serta membangun mekanisme koordinasi antara kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk mempermudah akses data dan informasi geospasial.

Rakor yang berlangsung 2-3 November 2010 ini dihadiri oleh lebih 125 peserta dari berbagai instansi baik pemerintah, swasta maupun akademisi. Selain kegiatan rakor juga diadakan pameran tunggal oleh Bakosurtanal terkait dengan rakor surta tersebut.

Oleh: Yudi Irwanto & Tommy Nautico