Kamis (25/09/08), BAKOSURTANAL menerima kunjungan DPRD Kabupaten Kediri. Kunjungan yang dipimpin oleh Ketua Komisi C Amriyanto, bertujuan untuk konsultasi dan mendapatkan referensi tentang tata ruang, mengingat Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Kediri harus segera direvisi, untuk menyesuaikan dengan undang-undang yang baru.
Setelah terbit Undang-undang (UU) Penataan Ruang yang baru, nomor 26 tahun 2007, dan Peratuan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2008, setiap pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, diharapkan segera membuat penataan ruang baru dengan mengacu peraturan perundang-undangan tersebut. Seperti halnya perda tata ruang Kabupaten Kediri yang lama dan berlaku hingga 2010, sehingga perlu dilakukan pembahasan revisi mulai awal tahun depan.
BAKOSURTANAL termasuk lembaga terkait penataan ruang. Pemetaan dasar rupabumi, produk BAKOSURTANAL, merupakan peta acuan untuk membuat peta tata ruang nasional dan daerah. Aspek-aspek tentang ketelitian peta untuk tata ruang pun menjadi bidang tugas BAKOSURTANAL.
"Apa yang dikeluarkan oleh BAKOSURTANAL, bagi kami dapat menjadi landasan untuk pembahasan perda, sehingga benar-benar efektif dan dapat diaplikasikan," papar Amriyanto, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kediri.
Di BAKOSURTANAL, rombongan DPRD Kabupaten Kediri diterima langsung oleh Sekretaris Utama Sukendra Martha, Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Sobar Sutisna, Kepala Pusa Pelayanan Jasa dan Informasi Diah Kirana Kresnwati, dan beberapa pejabat lainnya. Rombongan tidak hanya terdiri dari para anggota Komisi C DPRD, tetapi juga beberapa pejabat eksekutif terkait, seperti Bappeda, BPN, Kimpraswil, Sekretaris Dewan dan lainnya. Mereka berkesempatan pula untuk menyaksikan ‘dapur' BAKOSURTANAL di laboratorium Pusat Pemetaan Dasar Rupabumi dan Tata Ruang (PDRTR) dan Pusat Pemetaan Batas Wilayah, serta ke ‘toko' BAKOSURTANAL di Pusat Pelayanan Jasa dan Informasi. AC