PBB menetapkan Tahun 2005 - 2015 sebagai "Water for Life Decade" (dasawarsa air untuk kehidupan). Hal ini tepat sekali, mengingat air merupakan kebutuhan hidup yang sangat vital bagi manusia dan mahiuk hidup lainnya. Bahkan dapat dipastikan bahwa tanpa ada air, tidak akan ada kehidupan. Disisi lain sumber daya air global dewasa ini dalam kondisi krisis yang menuju kepada keadaan genttng. Sumber kehidupan ini persediaannya terbatas dan semakin hari semakin terpolusi oleh kegiatan manusia sendiri, namun masih terlalu banyak orang yang tidak mempunyai akses ke air. Sekalipun air merupakan sumber daya yang terbatas, konsumsi air telah meningkat dua kali lipat dalam 50 tahun terakhir dan kita gagal mencegah terjadinya penurunan mutu air. Pada saat yang sama, jurang antara tingkat pemakaian air di negara-negara kaya dan negara-negara miskin semakin dalam. Dewasa ini 1,8 milyar penduduk dunia tidak mempunyai akses ke air bersih dan hampir dua kali dari jumlah itu tidak mempunyai fasilitas sanitasi dasar yang memadai.
Tantangan yang sungguh berat untuk dapat mencapai Sasaran Pembangunan Millenium (Millenium Development Goals / MDGs) dan Rencana Pelaksanaan Johannesburg yang telah disepakati pada KTT Pembangunan Berkelanjutan, termasuk sasaran untuk mengurangi jumlah orang yang tidak mempunyai akses ke air bersih dan sanitasi memadai sebanyak 50% pada tahun 2015, dan menyediakan air bersih kepada 200.000 orang dan fasilitas sanitasi yang baik kepada 400.000 orang setiap harinya kepada masyarakat dunia.
Pada skala nasional ketersediaan air bersih, hingga kini mencapai sekitar 60 persen. Artinya masih ada 40 persen atau sekitar 90 jutaan rakyat Indonesia terpaksa mempergunakan air yang tak layak secara kesehatan untuk kehidupan sehari-hari. Hal ini seyogyanya menjadi perhatian semua pihak, untuk bagaimana mempertahankan kualitas lingkungan, mengembalikan fungsi hutan sebagai penyimpan air, melakukan revitalisasi air tanah yang merupakan sumber air bersih bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, dan sebagainya. Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat menjamin ketersediaan air yang memadai bagi masyarakat, baik dalam kualitas maupun kuantitas, yang merupakan prasyarat bagi kehidupan yang sehat dan produktif.
Selanjutnya dalam pemanfaatan sumberdaya air tersebut perlu ditingkatkan usaha-usaha konservasi, pengendalian daya rusak, dan pendayagunaan sumberdaya air melalui pengelolaan sumberdaya air yang berkelanjutan dan berkeadilan.
(Sumber : Lampiran Surat Edaran Menteri PU No.02/SE/M/2008 tanggal 18 Februari 2008)