Kebutuhan ketersediaan data dan informasi geospasial akan terus bertambah seiring semakin pesatnya perkembangan teknologi komunikasi dan informasi. Di sisi lain, kompleksnya keperluan pemerintah maupun masyarakat, baik sebagai sarana manajemen sumberdaya, penanggulangan bencana, maupun untuk berbagai keperluan lain, telah menuntut data dan informasi geospasial sebagai suatu kebutuan dasar.
Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Kepala Bakosurtanal R.W. Matindas pada pembukaan Seminar Nasional yang diselenggarakan Dewan Geomatika Indonesia (DGI), di Jakarta, pada hari Rabu (25 Nopember 2009). Seminar ini merupakan wujud dukungan dari komunitas geomatika Indonesia untuk segera diundangkannya RUU Informasi Geospasial, yang semestinya disahkan terlebih dahulu sebelum UU Tata Ruang.
Lebih lanjut, Matindas menekankan Informasi Geospasial harus terus dibawa dan disebarkan untuk dimanfaatkan bagi berbagai pengguna, seperti kesehatan, asuransi, pendidikan, perbankan dan lain sebagainya. Dalam kaitan inilah pemerintah membangun Infrastruktur Data Spasial Nasional (IDSN) dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat.
Salah satu bagian yang sangat penting salam pembangunan IDSN adalah perlunya perangkat hukum yang memadai bagi penyelenggaraan informasi geospasial. Pada saat ini terdapat berbagai macam bentuk peraturan perundangan terkait dengan informasi spasial, masalah yang timbul adanya perbedaan dalam pola penyelenggaraan data spasial di antara instansi.
Hal itu menyebabkan tidak adanya sebuah sistem yang terpadu dan informasi geospasial yang dihasilkan tidak kompatibel satu dengan lainnya. Dari kondisi tersebut perlu adanya kebijakan publik mengenai penyelenggaraan informasi geospasial secara nasional. Untuk itulah diperlukan peraturan tentang Informasi Geospasial.
Oleh Yudi Irwanto