Jumat, 01 November 2024   |   WIB
id | en
Jumat, 01 November 2024   |   WIB
Indonesia Klaim Wilayah Seluas Pulau Madura

Setelah dilakukan penelitian, dengan menggunakan data yang tersedia seperti Etopo2, NOAA, DMRM, data dari BAKOSURTANAL, dan lainnya, ada indikasi untuk klaim wilayah di bagian Barat Aceh, meskipun memang tidak terlalu luas, yaitu 3915 kilometer persegi atau seluas Pulau Madura.

Indikasi itu juga telah dibuktikan dari hasil riset menggunakan kapal Sonne milik Jerman dan kapal Riset Baruna Jaya VIII, antara tanggal 21 Januari hingga 25 Februari 2006. Demikian jelas Khafid, peneliti dari Pusat Pemetaan Dasar Kelautan dan Kedirgantaraan (PDKK) BAKOSURTANAL, sebagai narasumber dalam peluncuran Lomba Penulisan Surta untuk Wartawan Media Cetak 2008, di gedung BPPT 1, Jakarta, 13 Februari 2008.

Sebelumnya Khafid menjelaskan, ada tiga wilayah yang berpotensi untuk diperluas, yaitu sebelah Barat Aceh, Selatan Jawa dan Nusa Tenggara, dan Utara Papua. Klaim untuk memperluas wilayah ini berdasarkan pasal 76 hukum laut internasional (UNCLOS - United Nation Convention on the Law Of the Sea), yang dicetuskan tahun 1982.

"Dasar hukum dari UNCLOS yang digunakan Indonesia untuk mengklaim batas wilayah yang lebih luas, yaitu 100 mil laut (nautical miles) dari kedalaman 2500 meter dan 350 mil laut dari garis pangkal. Dari kedua landasan itu yang lebih menguntungkan bagi Indonesia adalah jarak 350 mil dari garis pangkal, daripada 100 mil laut dari kedalaman 2500 meter, karena sebagian besar laut di nusantara ini adalah laut dalam, dengan kedalaman lebih dari 2500 meter", papar Khafid.

Lebih lanjut, doktor dari Jerman ini menjelaskan, di dalam hukum laut internasional disebutkan kalau batas suatu negara tidak bertemu langsung dengan negara lain, atau klaimnya tidak overlapping, maka otomatis kita mendapatkan batas laut itu sampai 200 mil laut, yang disebut sebagai Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE). Sehingga, ada tempat-tempat tertentu dimana kita harus mengikuti pasal yang lain, berunding dengan negara lain, seperti dengan Malaysia, Singapura, Australia, Filipina, dan lainnya.

Lebih dari itu Indonesia sebagai negara pantai boleh mengklaim hingga 350 mil dari garis pangkal, dengan syarat-syarat tertentu. Syarat itu adalah:
• jaraknya tidak lebih dari 60 mil laut dari kaki lereng (Foot Of Slope) landas kontinen, atau
• ketebalan sedimennya tidak kurang dari 1% jaraknya ke kaki lereng landas kontinen.
Kedua syarat tersebut mengharuskan adanya dukungan data yang memadai, yang didapat dari hasil survei bathimetri dan seismik. Untuk membuktikan syarat-syarat ini, diakui oleh Khafid, tidaklah mudah.

Banyak orang mungkin beranggapan klaim wilayah seluas 3915 kilomter persegi di laut itu kurang signifikan. Seberapa pentingnya klaim itu, Khafid beranggapan harus tetap dilakukan demi anak cucu kita.

"Karena kita saat mungkin tidak tahu potensi apa yang tersimpan di sana. Dan kita tidak boleh membebankan ini pada generasi yang akan datang, jika kita tidak melakukannya sekarang," tegas Khafid.

Dari tiga wilayah yang akan diklaim oleh Indonesia, tinggal satu wilayah yang belum diverifikasi lagi, yaitu Utara Papua. Untuk wilayah ini, jelas Khafid, cukup kompleks karena mungkin akan overlapping dengan negara-negara tetangga seperti Palau, Mikronesia dan Papua Nugini. Oleh karena itu, diperlukan hubungan diplomatik dengan negara-negara tersebut untuk berunding, membentuk submisi bersama (joint submission).

Untuk melengkapi data yang akan diajukan ke UNCLOS sebelum tenggat waktu 13 Mei 2009, menurut Khafid, survei seismik untuk Utara Papua akan dilakukan oleh BAKOSURTANAL dan lembaga lainnya sekitar bulan Juni tahun ini (2008).

Jika data telah terkumpulkan, dan syarat-syarat submisi terpenuhi, Indonesia akan siap mengklaim wilayah yang ‘sedikit' lebih luas dari pada saat ini. AC