Indonesia hingga saat ini ternyata belum mempunyai kebijakan kelautan (ocean policy).
"Ini ironis karena Indonesia adalah negara maritim terbesar di dunia, tetapi sampai saat ini kita belum punya itu," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi, dalam Seminar Nasional Membangun Kejayaan Maritim Indonesia di Jakarta, Rabu.
Padahal, katanya, sudah banyak Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan pengaturan laut baik dari aspek kesejahteraan maupun keamanan.
Sementara, negara-negara lain di dunia, sampai saat ini sudah ada 20 negara yang sudah memulai dan memiliki kebijakan kelautan nasional negaranya masing-masing.
"Dari 20 negara itu, sudah ada yang memulai, masih persiapan, bahkan sudah tahap implementasi seperti Kanada, Amerika, Australia dan China," katanya.
Sementara negara yang sudah memasuki tahap persiapan, seperti Brasil, Colombia, Perancis, Jepang, Malaysia, Philipina, Thailand, Barbados, Cooks Island, Jamaica dan Marshal Island.
Mereka yang pada tahap penyusunan (finalisasi) antara lain, India, Korea Selatan, Norwegia, New Zealand, Portugal dan Rusia.
Oleh karena itu, tegasnya, untuk mewujudkan Negara Kesatuan Rebublik Indonesia (NKRI) sebagai negara kepulauan yang mandiri, adil dan merata, maka perlu adanya kebijakan kelautan nasional (national ocean policy).
"Ini harus dijadikan sebagai kekuatan politik yang tidak bisa ditunda lagi," katanya.
Menurut dia, kebijakan tersebut harus mampu mensinergikan fungsi dari berbagai matra baik darat, laut dan udara serta mampu memadukan dari kebijakan dan kewenangan yang ada.
"Kebijakan kelautan ini harus dapat menjamin peran dan fungsi otonomi pemda berdasarkan kekhasan wilayah dan masyarakat," ungkapnya.
Ia menuturkan, dengan lahirnya ocean policy ini akan memberikan payung hukum bagi semua stakeholders dalam membangun negara bahari.
"Jadi, tidak ada idiom bahwa bidang kelautan bagian dari sektor lain, melainkan sebagai sektor utama pembangunan ekonomi yang bersinergi dengan sektor lain yang mampu memakmurkan bangsa dalam negara kepulauan," jelasnya.
Yang terpenting, lanjutnya, kebijakan kelautan ini bagaimana mengembangkan investasi bidang kelautan yang mencakup tujuh subsektor.
Tujuh sub sektor itu perikanan, pertambangan laut, industri maritim, angkutan laut, pariwisata bahari, bangunan laut serta jasa kelautan sehingga dapat mewujudkan kejayaan bangsa seperti zaman Sriwijaya dulu.
Sumber: antara.co.id