Jumat, 01 November 2024   |   WIB
id | en
Jumat, 01 November 2024   |   WIB
Hasil Konsensus Standardisasi Bidang Survei dan Pemetaan

Hasil Konsensus Standardisasi Bidang Survei dan Pemetaan Tanggal 7 November 2006 Untuk tahun 2006 Panitia Teknis 07-01 mempersiapkan empat dokumen Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk diajukan pada rapat konsensus yang telah dilaksanakan pada Selasa, 7 November 2006 di Bakosurtanal. Konsensus tersebut dihadiri oleh parapemangku kepentingan ( stakeholder ), yaitu dari produsen, konsumen, pakar/ahli, dan regulator. Secara garis besar dalam rapat konsensus ini keempat dokumen RSNI yang diajukan telah disepakati untuk diangkat menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI). Berikut hasil kesepakatan dari rapat konsensus:

I. Hasil Konsensus RSNI Metadata spasial Tempat : Gedung Auditorium Bakosurtanal Hari/Tanggal : Selasa / 7 November 2006 Ketua sidang : Dr. Gatot Haryo Pramono Penyaji : Drs. Sri Daryaka, M.Sc Notulis : Teguh Mulyadi, ST.

Kesepakatan–Kesepakatan: Untuk melaksanakan pembangunan metadata diperlukan suatu standar nasional metadata

  • Standar metadata FGDC sudah digunakan di banyak instansi
  • Belum banyak negara yang menggunakan standar metadata ISO 19115
  • Standar metadata ISO 19115 baru bisa diterapkan pada kurang lebih empat tahun yang akan datang
  • Untuk beralih ke standar metadata ISO 19115 diperlukan aplikasi pembuatan metadata, uji coba, sosialisasi dsb.
  • Selama masa peralihan ke standar metadata ISO, standar metadata FGDC tetap digunakan sebagai standar metadata nasional

Kesimpulan: RSNI ini secara substansi disetujui untuk diangkat menjadi SNI

Catatan:

  • Beberapa perbaikan yang harus dilakukan antara lain berupa kesalahan redaksional dan penambahan lampiran informative tentang contoh metadata
  • Perbaikan dilakukan dalam waktu paling lambat dua minggu.

Draft RSNI Metadata spasial II. Hasil Konsensus RSNI Pertukaran data lintang, bujur, dan tinggi lokasi geografis

Tempat : Ruang Rapat Gedung Utama Bakosurtanal
Hari/Tanggal : Selasa / 7 November 2006
Ketua sidang : Dr. Ing. Khafid
Penyaji : Dr. Fahmi Amhar
Notulis : Tandang Yuliadi D.P.

Kesepakatan–Kesepakatan:

  • SNI ini ditujukan untuk pertukaran data digital, bukan untuk tampilan visual.

Redaksional

  • Tanda koma (,) pada pasal 1 hal 1 paragraf 2, dihilangkan. Berlaku juga untuk yang lain dalam dokumen ini;
  • Tanda pemisah desimal menggunakan titik (bukan koma)
  • Jumlah desimal yang harus sama, hanya pada lintang dan bujur (bukan untuk tinggi) ditambahkan pada subpasal 2.4.4;
  • Contoh Tabel 1 & 2 no. 7, tanda positif (+) diganti menjadi tanda negatif (-) karena menunjukkan lintang selatan;
  • Contoh Tabel 1 ditambahkan contoh format penulisan yang minus (-), yaitu no. 6;
  • Kata permukaan laut pada Tabel 2, diganti menjadi permukaan referensi vertikal.

Substansi

Pencantuman Coordinat Reference System (CRS) baik horizontal dan vertikal dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan pada dokumen tambahan yang terpisah dengan standar ini. Akan tetapi pencantuman dalam dokumen SNI memerlukan kajian lebih lanjut sesuai ISO 19111. Integrasi CRS dalam representasi geografis di tingkat internasional masih berupa draft.

Kesimpulan: RSNI ini disetujui untuk diangkat menjadi SNI

Catatan: Perlu disediakan interface ( software ) untuk aplikasi pertukaran data sesuai standar ini.

 

Draft RSNI Pertukaran data lintang, bujur, dan tinggi lokasi geografis

 

III. Hasil Konsensus RSNI Survei hidrografi menggunakan singlebeam echosounder

Tempat : Gedung Diklat Bakosurtanal
Hari/Tanggal : Selasa / 7 November 2006
Ketua sidang : Ir. M. Arief Syafei, M.Eng.Sc
Penyaji : Nursugi, ST
Notulis : Ristianto, ST

Kesepakatan–Kesepakatan:

  • Disepakati perubahan kata Sarana Bantu Navigasi (SBN) menjadi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP)
  • Ditambahkan Side Scan Sonar di istilah dan definisi, juga di Pasal 4 tentang klasifikasi survei serta di dalam Subpasal 6.3 tentang survei utama
  • Perlu penjelasan bahwa orde posisi horizontal kerangka nasional dengan orde survei hidrografi berbeda
  • Perlu ada pembahasan khusus mengenai kalibrasi echosounder ( bar check )
  • Urutan tahapan kegiatan agar diperjelas, dapat ditambahkan flowchart kegiatan.
  • Laporan survei dan log book dipisahkan. Log book merupakan bagian dari laporan.

Kesimpulan:

Secara umum RSNI Survei hidrografi menggunakan singlebeam echosounder disetujui untuk ditingkatkan menjadi SNI dengan catatan ada beberapa perbaikan. Untuk selanjutnya akan diadakan perbaikan RSNI tersebut oleh tim teknis dan panitia, terutama menyangkut format yang sesuai dengan SNI.

Catatan:

  • Perlu dijelaskan mengapa singlebeam echosounder diprioritaskan? (dapat disebutkan pada ruang lingkup atau prakata)
  • Pada Pasal 4, kelas orde diganti dengan orde
  • Duplikasi kalimat, pada beberapa pasal agar dicek lagi
  • Perlunya dicantumkan syarat jumlah stasiun pasut dihubungkan dengan luas areal survei dan kondisi fisik perairan/morfologi pantai serta pendefinisian co-tidal chart
  • Pada subpasal 5.11 agar lebih fokus pada pengukuran sound velocity profile
  • Pengukuran arus sebaiknya mengacu pada SP44 IHO (3-10 m)
  • Untuk pemeruman laut dalam perlu ditambahkan koreksi menggunakan NP 139
  • Pengertian dan definisi investigasi agar dicantumkan dan dijelaskan, dapat diletakkan di istilah dan definisi
  • Perlu diperjelas, koreksi dapat diberikan pada saat survei dan yang dapat dilakukan secara postproccessing. Pisahkan sumber kesalahan kedalaman dan sumber kesalahan posisi horizontal. Fokus pada koreksi data perum (kedalaman dan posisi)
  • Format dan penomoran harap diperbaiki dan disesuaikan dengan SNI

Draft RSNI Survei hidrografi menggunakan singlebeam echosounder IV. Hasil Konsensus RSNI Basis data sumber daya tanah

Tempat : Ruang Rapat Deputi IDS
Hari/Tanggal : Selasa / 7 November 2006
Ketua sidang : Widiatmoko
Penyaji : Ir. Agus Bambang Siswanto
Notulis : Ketut Tissahadi

Kesepakatan–Kesepakatan:

  • Perlu ada penambahan lookup table untuk lampiran C masing-masing unit: FAO/WBR dan PPT,1983;
  • Tipe field : Real, Text dan Integer telah disepakati;
  • Kode unik untuk nomor observasi dibakukan content informasinya;
  • Perlu penambahan informasi terhadap fitur pengamatan tanah, terutama pada lampiran F antara lain:

- SAR: Sodium Absortium Ratio - PH KCL - KGM: Kematangan Gambut - Kelas Ukuran Butir - KTM: Kematangan Tanah

  • Perlu penambahan metodologi yang dipakai pada keterangan dari tabel lampiran F;
  • Nomor observasi akan dibakukan;
  • Sistem Klasifikasi dengan 3 sistem yang dipakai.

Kesimpulan: RSNI ini disetujui untuk diangkat menjadi SNI Catatan:

  • Dilakukan perbaikan-perbaikan yang dicantumkan/dilampirkan dalam notulen;
  • Perbaikan yang dilakukan harus dievaluasi lagi dan diinformasikan kepada pemangku kepentingan.

Draft RSNI Basis data sumber daya tanah

Bagi anda yang mempunyai tanggapan dan masukkan terhadap keempat draft RSNI tersebut dapat mengirimkannya ke: Sekretariat Pantek 07-01 Pusat Sistem Jaringan dan Standardisasi Data Spasial Bakosurtanal Jl. Raya Jakarta - Bogor KM. 46 Cibinong 16911 Telp. 021 – 8753407 Fax. 021 – 8753366 Email: pantek211s@bakosurtanal.go.id atau pantek211s@yahoo.com