Masih dalam rangkaian kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No.4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, kali ini Kepala Bakosurtanal, Asep Karsidi berkesempatan memberikan keynote speaker pada acara Pertemuan Ilmiah Tahunan Masyarakat Ahli Penginderaan Jauh Indonesia (PIT MAPIN) yang ke XVIII pada tanggal 8 Juni 2011 di Universitas Diponegoro. Acara yang dihadiri oleh para akademisi, pelaku usaha dan praktisi yang berkecimpung di bidang penginderaan jauh ini mengangkat tema Geospasial dalam Pembangunan Wilayah dan Kota.
Terkait dengan telah lahirnya Undang-Undang Informasi Geospasial, Ketua Umum MAPIN, Dewayany Sutrisno menyampaikan dalam sambutannya bahwa ada beberapa amanat dalam UUIG yang menjadi pegangan dalam keterlibatan bidang penginderaan jauh, terutama MAPIN, diantaranya adalah disebutkan dalam salah satu pasalnya tentang penyelenggaraan dan pemutakhiran Informasi Geospasial, dimana peran penginderaan jauh sangatlah besar, terutama dalam analisa maupun pengumpulan data mengingat luasnya wilayah Negara Indonesia yang tidak memungkinkan dilakukan pengukuran secara langsung. Dalam hal ini, bidang penginderaan jauh memiliki peluang yang sangat besar dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan Informasi Geospasial, baik Dasar maupun Tematik. Selain itu, terkait dengan masalah sertifikasi yang juga diamanatkan dalam UUIG, MAPIN berusaha meningkatkan kompetensi, khususnya di bidang penginderaan jauh untuk dapat diakui sebagai organisasi profesi yang mampu menerbitkan sertifikasi profesionalisme di bidang penginderaan jauh.
Menyambung tema seminar tentang pembangunan wilayah dan kota, Asep Karsidi menyampaikan dalam materinya bahwa peran UUIG dalam perencanaan pembangunan wilayah dan kota sangatlah besar. Pemahaman (mindset) yang terjadi saat ini adalah bahwa pembangunan wilayah hanya meliputi wilayah daratan, sedangkan wilayah Indonesia yang memiliki luas sekitar 8 juta km² sebagian besar berupa perairan yang merupakan barier dalam arus pertukaran sumberdaya maupun informasi antar pulau. Kita bisa membuat jembatan antara Pulau Jawa yang merupakan pusat pemerintahan dengan Madura atau pun dengan Sumatera, namun bagaimana dengan Pulau Kalimantan. Hal ini merupakan gambaran pola pembangunan dan perkembangan di wilayah Indonesia yang kurang maksimal secara keseluruhan. Ketidakmaksimalnya pola pembangunan dan perkembangan wilayah di Indonesia salah satunya disebabkan karena ketersedian data/informasi geospasial yang masih kurang. Untuk itu, peran MAPIN sangat besar dalam penyediaan data dan informasi geospasial secara cepat dan akurat dengan pemanfaatan teknik penginderaan jauh yang terus berkembang sesuai dengan kemajuan teknologi, demikian lanjut Asep Karsidi.
Asep Karsidi juga menambahkan, energi dan sumberdaya alam meripakan salah satu sektor yang lebih banyak disoroti saat ini, mengingat sektor ini merupakan aset negara yang distribusi dan keberadaanya lebih banyak diketahui dan dikuasai oleh asing. Kasus seperti ini terjadi karena kurang adanya dukungan informasi geospasial di sektor energi dan sumberdaya alam, sehingga bangsa Indonesia sendiri kurang mengetahui luas dan besarnya sumberdaya yang dimiliki. Tentu saja akan berdampak pada pola pengelolaan sumberdaya itu sendiri yang kurang maksimal, khususnya bagi kemjuan bangsa.
Tidak itu saja, tambahnya. Pola perencanaan dan pembangunan wilayah mengalami masalah karena kurang tersedianya informasi geospasial. Optimalisasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan akan dapat dicapai dengan tersedianya informasi geospasial yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara nasional, dalam arti secara komprehensif (terpadu) terhadap bidang-bidang lainnya dapat dikompilasi dan diintegrasikan sehingga dapat bermanfaat secara menyeluruh di berbagai aspek pembangunan, yang saat ini masih menjadi masalah utama ketersediaan informasi geospasial yang telah ada di Indonesia. Untuk itu, munculnya UUIG ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan mendasar tentang informasi geospasial yang menjadi data utama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan wilayah dan kota, sebagaimana tercantum dalam salah satu tujuan yaitu menjamin ketersediaan dan akses terhadap IG yang dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh: Arif Aprianto & Tommy Nautico