Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) mendesak pihak berwenang agar RUU Informasi Geospasial menjadi prioritas yang dibahas DPR pada 2010.
Rudolf W. Matindas, Kapala Bakosurtanal, mengatakan RUU Informasi Geospasial sangat diperlukan untuk mengatur siapa saja yang bisa mengakses data yang dihimpun Bakosurtanal.
"Saat ini RUU tersebut masih mangalami harmonisasi di berbagai pihak. Kami berharap RUU itu bisa menjadi perioritas bahasan DPR tahun depan," ujarnya hari ini di sela-sela Seminar Nasional Peningkatan Kualitas Pembangunan dengan Informasi Geospasial Terpadu.
Dia menargetkan RUU Informasi Geospasial ini ditargetkan selesai tahun depan. Dengan adanya informasi geospasial ini banyak manfaat yang bisa diperoleh baik oleh masyarakat umum, pengusaha, dan pemerintah.
"Misalnya ada bencana alam, maka masyarakan dan pihak lainnya dengan mudah mengetahui di mana letak lokasi daerah bencana tersebut, berapa jumlah warganya, apa saja yang ada di sana dan lainnya," kata Matindas.
Joenil Kahar, Ketua Dewan Geomatika Indonesia (DGI), mengungkapkan terwujudnya UU Informasi Geospasial akan memberikan hasil pembangunan yang lebih berkualitas karena setiap obyek yang menyangkut waktu dan keruangan menjadi aspek sangat penting dalam mendukung aktivitas perekonomian, peningkatan kualitas pengelolaan sumberdaya alam, dan perlindungan aktivitas perekonomian.
"Informasi geospasial menjadi bagian penting dalam membangun sistem informasi, guna mendukung sektor publik pada proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan, baik pada pemerintah di pusat dan daerah, juga di sektor privat dan bisnis," ujar Joenil.
Sumber: web.bisnis.com