Tepatnya 29 Nopember 2009 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) merayakan ulang tahunnya ke-38, yang puncak acaranya ditandai dengan upacara bendera di setiap kantor pemerintah (departemen, kementrian, lembaga negara, dan daerah), demikian pula di kantor BAKOSURTANAL, Cibinong.
Dewan Pengurus KORPRI Nasional menyelenggarakan upacara bendera di lapangan Monas senin pagi (30 Nopember 2009), bertindak selaku Inspektur Upacara EE. Mangindaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, selaku penasihat nasional harian KORPRI.
Dalam upacara bendera tersebut dibacakan sambutan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, selaku penasihat Nasional KORPRI. Dalam sambutan tersebut presiden berpesan empat hal kepada seluruh anggota KORPRI, pertama seluruh anggota KORPRI diharapakan dapat mewujudkan reformasi birokrasi melalui aparatur pemerintahan yang makin bersih, berwibawa, dan profesional untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Kedua, meningkatkan kapasitas pengetahuan anggota pewagai negeri dalam menunaikan tugas. Dan ketiga, diharapkan dapat memberikan pelayanan publik yang makin murah, makin cepat, dan makin baik, dengan melanjutkan pelaksanaan good governance untuk terciptanya tata pemerintahan yang baik, dan melanjutkan semua upaya pemberantasan korupsi. Serta menghormati pranata hukum dan demokrasi di tanah air.
Terakhir, Keempat, KORPRI agar melanjutkan kerja keras dan kerja cerdas dalam pengabdiannya sebagai abdi negara, abdi masyarakat, dan abdi pemerintah, berpedoman pada sumpah jabatan dan Panca Prasetya Korpri.
Momentum ulang tahun kali ini tentunya akan lebih menggugah semangat bagi Ketua Dewan Pengurus KORPRI Nasional yang baru saja terpilih dalam Musyawarah Nasional (Munas) minggu lalu, yaitu Ibu Diah Anggraini, yang saat ini juga menjabat Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri, untuk segera menyusun program lima tahun ke depan serta mengaktualisasikannya.
Selain itu masih banyak program kerja pengurus nasional periode 2004 - 2009 yang menjadi PR, diantaranya mempercepat terwujudnya reformasi birokrasi dan remunerasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh instansi pemerintah, mendorong pemerintah untuk segera menetapkan batas usia pensiun PNS menjadi 58 tahun.
Dalam munas yang berlangsung pada tanggal 17 sampai dengan 19 Nopember lalu, di samping agenda yang sudah umum yakni laporan pertanggung jawaban Ketua Umum, pemilihan ketua umum untuk kepengurusan periode berikutnya juga dibahas tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, rekomendasi dan deklarasi.
Kontribusi M. Yulianto, Sekretaris KORPRI Bakosurtanal