Sesuai dengan kebijakan remunerasi yang ditetapkan oleh pemerintah, selain pejabat struktural maka setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di departemen, kementerian, dan lembaga negara lainnya, diwajibkan memiliki jabatan fungsional. Jabatan itu merupakan dasar penilaian berbasis kinerja bagi PNS tersebut.
Terkait dengan hal itu, BAKOSURTANAL telah mencanangkan pada tahun 2010 seluruh pegawai di luar pejabat strukutural, telah menyandang jabatan fungsional, baik berupa surveyor pemetaan, peneliti, arsiparis, litkayasa, maupun lainnya.
Sebagai tindak lanjutnya, di BAKOSURTANAL telah ditetapkan bahwa setiap pegawai BAKOSURTANAL harus melakukan perubahan dari jabatan fungsional umum menjadi jabatan fungsional tertentu, sesuai dengan tugas masing-masing. Untuk menempatkan pegawai menjadi pejabat fungsional tertentu dilakukan melalui proses pengajuan dari masing-masing pusat dan biro (eselon II) di lingkungan BAKOSURTANAL. Gambaran itu dikemukakan Sekretaris Utama BAKOSURTANAL, Sukendra Martha, ketika membuka Diklat Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan (Jabfung Surta) bagi Tingkat Ahli, di Auditorium BAKOSURTANAL.
Diklat Jabfung Surta tersebut dilaksanakan mulai tanggal 3 hingga 17 Desember 2008. Diklat diikuti sebanyak 25 orang dari perwakilan masing-masing pusat di lingkungan BAKOSURTANAL.
Pada kesempatan itu, Sukendra mengungkapkan pula bahwa BAKOSURTANAL sangat mendukung para pegawainya untuk menjadi Surveyor Pemetaan, mengingat pembina jabatan fungsional tersebut adalah BAKOSURTANAL. TN