Depdagri Soal Batas Wilayah : Peta 31 Daerah Belum Jelas
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Ma’ruf meminta pemerintah daerah agar menyelesaikan batas wilayahnya yang masih bermasalah. Penyelesaian batas wilayah ini dipandang penting untuk menghindari konflik perebutan wilayah yang masih kerap terjadi.
Kerawanan tersebut terutama di daerah perbatasan yang memiliki sumber daya alam potensial.
Saat ini sebanyak 31 daerah yang tersebar di beberapa provinsi helum jelas batas wilayahnya. Mendagri mensinyalir ada beberapa daerah di antaranya masih berpotensi konflik. Karena itu, Mendagri mengimbau, dalam proses penentuan batas wilayah perlu dikembangkan dialog antarkedua daerah yang hersangkutan.
“Dalam proses penetapan batas wilayah, pemerintah terus-menerus melakukan pendekatan kedaerah-daerah bukan saja daerah yang berpotensi konflik tapi ke semua daerah,” tegas Mendagri dalam acara penyerahan peta batas wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) serta peta batas wilayah Kab Brebes dan Kab Cilacap di Depdagri, kemarin. Tampak hadir pada acara tersebut Gubernur DIY Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto, Bupati Kab Cilacap dan KabBrebes.
Mendagri mengharapkan daerah lain yang belum menyelesaikan penetapan batas wilayah akan menyusul. Mendagri menegaskan bahwa penetapan batas wilayah antar daerah sangat penting untuk penertiban administrasi dan memperjelas lingkup tanggungjawab setiap daerah sehingga fungsi pelayanan masyarakat bisa berjalan dengan baik. “Selain itu, juga mempermudah pengelolaan sum her daya alam untuk kesejahteraan rakyat,” kata Mendagri.
Di tempat yang sama, Sekjen Depdagri Progo Nurdjaman mengatakan, proses penetapan batas wilayah memang tidak mudah. Kendati ada pedoman dan tata cara penetapannya, namun dalam pelaksanaannya di lapangan mengalami banyak tantangan.
“Kita memberikan apresiasi, DIY dan Jateng bisa menyelesaikan masalah-masalah batas wilayah.
Sebagaimana Anda ketahui, ada berbagai macam masalah tentang batas wilayah,” kata Sekjen Depdagri.
Dia menambahkan, umumnya yang berpotensi Konflik adalah penetapan batas wilayah antar kabupaten, terutama di luar Jawa. Potensi konflik dalam penetapan tata batas terjadi ketika di titik perbatasan itu ada sumber daya alamnya. Karena itu, sambungnya, gubernur harus memfasilitasi kabupaten-kabupaten bersangkutan.
Diketahui, perubahan peta wilayah perbatasan Jateng dan DIY disikapi beragam kalangan eksekutif dan legislatif di kedua wilayah. Bupati Magelang Singgih Sanyoto menilai masalah tersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi (pemprov). Sementara kalangan anggota DPRD DIY mendesak peninjauan Permendagri atas perubahan petawilayah kedua provinsi yang rencananya akan dikeluarkan hari ini. “Saya tidak akan komentar tentang itu karena merupakan kewenagan provinsi,” ujarnya.
Namun dia menilai semestinya ada koordinasi antara pemprov dengan daerah. Dia menjelaskan, tentunya sudah ada rapat masalah perbatasan provinsi, bukan perbatasan kabupaten.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Kab Magelang Sukardi mengaku belum ada pembahasan terkait penentuan batas wilayah itu. Menurutnya, kemungkinan pemetaan itu merupakan usulan sepihak dari Pemprov DIY. “Sehingga kita belum mengkajinya. Belum ada rembug,” ujarnya.
Sementara itu DPRD Provinsi DIY akan mendesak pemerintah untukmeninjau ulang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur batas wilayah antara Jateng-DIY. Menurut Dewan, kebijakan ini merugikan kepentingan dan menjadikan wilayah DIY semakin sempit.
“Dewan masih mempelajarinya. Dalam waktu dekat akan melakukan rapat pimpinan bersama eksekutif. Dewan akan bersikap dan meminta pemerintah untuk meninjau Permendagri jika banyak merugikan kepentingan DIY. Apalagi jika banyak daerah yang hilang,” kata Wakil Ketua DPRD DIY Gandung Pardiman dikonfirmasi SINDO.
Dia menambahkan, seharusnya eksekutif tidak begitu saja menyetujui penentuan dan penetapan batas tanpa berkonsultasi dengan dewan. Sebab, dikhawatirkan penetapan penentuan batas ini memberikan dampak yang luas bagi masyarakat. Bahkan, hingga Saat ini sudah banyak masyarakat yang menyampaikan aspirasi kepada dewan. Jangan sampai, dengan kebijakan tersebut, masyarakat akan mengalami kesusahan di masadepan.
Meski begitu, kata Gandung, Dewan akan berkoordinasi dengan Gubernur untuk melihat apakah hal tersebut memengaruhi potensi kekayaan alam daerah DIY. Selain itu, akan mengawasi apakah kebijakan tersebut memiliki tujuan tertentu yang merugikan DIY.
sumber : http://www.depdagri.go.id/konten.php?nama=Berita&op=detail_berita&id=571