Jumat, 01 November 2024   |   WIB
id | en
Jumat, 01 November 2024   |   WIB
Depdagri Soal Batas Wilayah : Peta 31 Daerah Belum Jelas

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Ma’ruf meminta pemerintah daerah agar menyelesaikan batas wilayahnya yang masih bermasalah. Penyelesaian batas wilayah ini dipandang penting untuk menghindari konflik pe­rebutan wilayah yang masih ke­rap terjadi.
Kerawanan tersebut terutama di daerah perbatasan yang memiliki sumber daya alam potensial.
Saat ini sebanyak 31 daerah yang tersebar di beberapa pro­vinsi helum jelas batas wilayahnya. Mendagri mensinyalir ada be­berapa daerah di antaranya masih berpotensi konflik. Kare­na itu, Mendagri mengimbau, dalam proses penentuan batas wilayah perlu dikembangkan dialog antarkedua daerah yang hersangkutan.

“Dalam proses penetapan batas wilayah, pemerintah terus­-menerus melakukan pen­dekatan kedaerah-daerah bukan saja daerah yang berpotensi kon­flik tapi ke semua daerah,” tegas Mendagri dalam acara penyerahan peta batas wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) serta peta batas wilayah Kab Brebes dan Kab Cilacap di Depdagri, kemarin. Tampak hadir pada acara tersebut Gubernur DIY Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto, Bupati Kab Cilacap dan KabBrebes.

Mendagri meng­harapkan daerah lain yang belum menyelesaikan penetapan batas wilayah akan menyusul. Mendagri menegaskan bahwa penetapan batas wilayah antar­ daerah sangat penting untuk pe­nertiban administrasi dan mem­perjelas lingkup tanggungjawab setiap daerah sehingga fungsi pelayanan masyarakat bisa berjalan dengan baik. “Selain itu, juga mempermudah pengelolaan sum her daya alam untuk kesejah­teraan rakyat,” kata Mendagri.

Di tempat yang sama, Sekjen Depdagri Progo Nurdjaman me­ngatakan, proses penetapan ba­tas wilayah memang tidak mudah. Kendati ada pedoman dan tata cara penetapannya, namun da­lam pelaksanaannya di lapangan mengalami banyak tantangan.

“Kita memberikan apresiasi, DIY dan Jateng bisa menyelesai­kan masalah-masa­lah batas wilayah.

Sebagaimana Anda ketahui, ada ber­bagai macam ma­salah tentang batas wilayah,” kata Sekjen Depdagri.

Dia menambah­kan, umumnya yang berpotensi Konflik adalah penetapan batas wilayah antar kabupaten, terutama di luar Jawa. Potensi konflik dalam penetapan tata batas terjadi ketika di titik perbatasan itu ada sumber daya alamnya. Karena itu, sambungnya, guber­nur harus memfasilitasi kabupa­ten-kabupaten bersangkutan.

Diketahui, perubahan peta wilayah perbatasan Jateng dan DIY disikapi beragam kalangan ekse­kutif dan legislatif di kedua wilayah. Bupati Magelang Singgih Sanyoto menilai masalah tersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi (pemprov). Sementara kalangan anggota DPRD DIY mendesak peninjauan Permen­dagri atas perubahan petawilayah kedua provinsi yang rencananya akan dikeluarkan hari ini. “Saya tidak akan komentar tentang itu karena merupakan kewenagan provinsi,” ujarnya.

Namun dia menilai semesti­nya ada koordinasi antara pem­prov dengan daerah. Dia menjelaskan, tentunya sudah ada rapat masalah perbatasan provin­si, bukan perbatasan kabupaten.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Kab Magelang Sukardi mengaku belum ada pembahasan terkait penentuan batas wi­layah itu. Menurutnya, kemung­kinan pemetaan itu merupakan usulan sepihak dari Pemprov DIY. “Sehingga kita belum meng­kajinya. Belum ada rembug,” ujarnya.

Sementara itu DPRD Provinsi DIY akan mendesak pemerintah untukmeninjau ulang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permen­dagri) yang mengatur batas wilayah antara Jateng-DIY. Menu­rut Dewan, kebijakan ini merugi­kan kepentingan dan menjadi­kan wilayah DIY semakin sempit.

“Dewan masih mempelajari­nya. Dalam waktu dekat akan melakukan rapat pimpinan bersama eksekutif. Dewan akan ber­sikap dan meminta pemerintah untuk meninjau Permendagri jika banyak merugikan kepen­tingan DIY. Apalagi jika banyak daerah yang hilang,” kata Wakil Ketua DPRD DIY Gandung Pardiman dikonfirmasi SINDO.

Dia menambahkan, seharus­nya eksekutif tidak begitu saja menyetujui penentuan dan penetapan batas tanpa berkon­sultasi dengan dewan. Sebab, dikhawatirkan penetapan penentuan batas ini memberikan dampak yang luas bagi masya­rakat. Bahkan, hingga Saat ini sudah banyak masyarakat yang menyampaikan aspirasi kepada dewan. Jangan sampai, dengan kebijakan tersebut, masyarakat akan mengalami kesusahan di masadepan.

Meski begitu, kata Gandung, Dewan akan berkoordinasi dengan Gubernur untuk melihat apakah hal tersebut memengaru­hi potensi kekayaan alam daerah DIY. Selain itu, akan mengawasi apakah kebijakan tersebut memi­liki tujuan tertentu yang merugi­kan DIY.

sumber : http://www.depdagri.go.id/konten.php?nama=Berita&op=detail_berita&id=571