Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjelaskan, Indonesia dan Singapura menyepakati batas laut teritorial setelah perundingan intensif sejak awal 2005. Yang disepakati adalah segmen barat yang ada di utara Pulau Nipah, Kepulauan Riau.
"Yang disepakati adalah segmen barat. Kalau tahu Pulau Nipah, di utara pulau itulah yang sudah disepakati batas laut teritorialnya. Ini penting secara geoekonomi dan geopolitik. Dengan telah pastinya garis batas ini, pengembangan ekonomi Indonesia di wilayah itu, termasuk kerja sama Indonesia dengan Singapura dan Malaysia, akan semakin baik," ujar Presiden dalam jumpa pers di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/2).
Menguatkan kerja sama
Secara geoekonomi, batas baru ini akan menguatkan sejumlah kerja sama ekonomi dan upaya pengembangan kawasan. Presiden menyebutnya kerja sama segitiga pertumbuhan Sijori (Singapura, Johor, Riau) dan kawasan perdagangan bebas di Batam, Bintan, dan Karimun.
"Dari aspek keamanan atau geopolitik, menjadi lebih jelas lagi mana wilayah Indonesia dan mana wilayah Singapura. Dengan demikian, kerja sama yang akan kita lakukan lebih baik lagi," ujar Presiden.
Kesepakatan terakhir soal batas laut teritorial antara Indonesia dan Singapura dicapai pada 1976. Ketika itu, kesepakatan didapat untuk segmen tengah. Presiden menyebutkan, kesepakatan baru yang dirintis dalam perundingan selama empat tahun terakhir itu merupakan kemajuan.
"Negosiasi masalah perbatasan, baik darat maupun laut, selalu tidak mudah," ujar Presiden.
Selamat
Atas hasil perundingan itu, Presiden mengucapkan selamat dan terima kasih kepada juru runding yang berada dalam koordinasi Menteri Luar Negeri dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
Kesepakatan baru ini akan ditandatangani kedua negara pada Februari. Dalam penandatanganan itu, Pemerintah Indonesia akan diwakili Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda.
"Dengan jelasnya batas ini, kita bisa mengembangkan lagi kegiatan-kegiatan ekonomi di kawasan itu," ujar Presiden. (INU)
Sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/02/03/0014570/batas.teritorial.laut.disepakati