Peraturan Daerah No. 8 tahun 2003 Provinsi Kalimantan Tengah, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah untuk saat ini memerlukan penyempurnaan. Namun, perencanaan itu terkendala oleh data dasar yang digunakan memiliki banyak perbedaan.
Ketua Pansus (Panitia Khusus) DPRD Provinsi Kalteng mengatakan Perda No. 8 tahun 2003 dibuat menggunakan peta dasar dari Jawatan Topografi-TNI AD. Sedangkan untuk perda yang akan dibuat menggunakan peta dasar Rupabumi dari BAKOSURTANAL, sebagaimana PP No. 10 tahun 2000, tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah. Kedua peta dasar dari dua instansi berbeda tersebut tentunya berbeda pula. Baik dari simbol yang digambarkan, skala peta, tingkat kedetilan, datum dan lain sebagainya. Perbedaan itu semakin tampak ketika ditumpangsusunkan antara obyek batas wilayah provinsi.
Menurut Puntodewo (Kepala Pusat Pemetaan Dasar Tata Ruang dan Rupabumi) perbedaan itu wajar. Antara kedua data tersebut tidak ada yang salah. Untuk daerah Kalimantan Tengah, BAKOSURTANAL baru berhasil merampungkan pemetaan pada skala 1:50.000 pada tahun 2006 yang lalu. Sedangkan untuk skala 1:250.000 wilayah provinsi bagian tengah Pulau Kalimantan ini telah rampung pada tahun 2005 yang lalu.
Deputi Pemetaan Dasar, Chaerul Hafidin menjelaskan, “Di dalam peta rupabumi selalu dicantumkan ‘peta ini bukan referensi resmi mengenai batas administrasi nasional dan internasional'. Pencatuman kalimat ini tak lain karena batas-batas administrasi pada peta rupabumi yang bersifat indikatif, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, bukan berdasarkan batas sebenarnya di lapangan”.
Untuk mendefinitifkan batas-batas administrasi tersebut diperlukan kesepakatan antara kedua belah pihak yang bersebelahan, dan disepakati bersama di lapangan, lalu dituangkan ke dalam peta sesuai dengan titik-titik koordinat yang telah disetujui bersama.
Berkenaan dengan penetapan perda yang baru untuk perencanaan tata ruang di Provinsi Kalimantan Tengah, BAKOSURTANAL menyarankan agar menggunakan peta minimal berskala 1:250.000. Namun, untuk wilayah-wilayah tertentu, yang berkaitan dengan kewenangan provinsi, dapat digunakan peta dengan skala lebih detil dan menampilkannya sebagai peta inset.