Menyadari kondisi Indonesia yang bersifat kepulauan dan memiliki wilayah sangat luas, dalam menyusun RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah) 2010-2014, pemerintah kini membuat rencana pembangunan yang berdasarkan Tata Ruang Kepulauan.
"Oleh karena itu pembangunan nasional yang dilakukan harus diperkuat dengan pembangunan dalam konteks yang bersifat regional, mencakup berbagai aspek spasial atau kewilayahan, dan tentu saja pembangunan sektoral yang sudah lazim kita lakukan," tutur Max Hasudungan Pohan, Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah, Bappenas, saat memberikan arahannya dalam Pembahasan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah) 2010-2014, di Auditorium BAKOSURTANAL (Rabu, 28 Januari 2009)
"Tentunya dalam rencana pembangunan ini kita berlandaskan pada konstitusi, UUD 45, juga pada Undang-undang mengenai Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional," tutur Max.
"RPJM ini merupakan rencana pembangunan secara keseluruhan, bukan rencana pemerintah pusat semata-mata, di mana ada peran pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta tentu ada indikasi-indikasi untuk dunia usaha dan masyarakat agar berpartisipasi juga sesuai dengan tugas dan fungsi mereka masing-masing," lanjut Max.
Dalam pelaksanaannya kelak, RPJM 2010-2014 akan memerlukan dukungan data spasial yang kuat baik akurasi maupun kemutakhirannya. Dukungan itu tentunya berasal dari BAKOSURTANAL, sebagai penyedia data spasial dasar nasional. Seiring dengan itu, BAKOSURTANAL pun telah berupaya untuk melakukan standarisasi data spasial melalui IDSN (Infrastruktur Data Spasial Nasional) bagi tiap sektor dan pemerintah daerah.
Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala BAKOSURTANAL Rudolf W. Matindas, "Selama ini pembangunan kita aspatial, karena perolehan dan pemahaman data spasial tidak sesederhana pada masa lalu. Sekarang dengan bantuan komputer, dengan berbagai macam software, pembuatan suatu model menjadi sangat sederhana. Ini yang kita harapkan dengan beroperasinya IDSN beserta aplikasinya."
Oleh karena itu, dengan kehadiran teknologi internet, pulau-pulau GIS itu dapat diintegrasikan, sehingga dapat dilakukan pertukaran data sesuai dengan kebutuhan pengguna, terutama bagi pengambil kebijakan.
"Dengan internet sebetulnya kita bisa melakukan data sharing. Lalu syarat-syarat apa yang harus diperlukan? Yaitu, datanya tidak tumpang tindih, berarti perlu diatur agar data tidak tumpang tindih. Sehingga perlu diatur supaya standarnya sama. Who is doing what itu harus jelas, supaya accountable terhadap data yang disampaikan," lanjut pemimpin BAKOSURTANAL yang kelima ini.
Matindas pun melanjutkan, "Ini perlu kita rangkum di dalam apa yang disebut sebagai Infrastruktur Data Spasial, yaitu mengatur kelembagaannya bagaimana, teknologinya bagaimana, sumberdaya manusianya bagaimana, dan standar-standar yang dipakai bagaimana."
Semuanya itu mengikat mutlak, sehingga perlu diatur berdasarkan peraturan presiden, yang telah disahkan pada akhir November 2007, yaitu Peraturan Presiden nomor 85 tahun 2007 tentang Jaringan Data Spasial Nasional.
Dalam penyusunan perencanaan pembangunan tersebut, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai koordinator, bekerjasama dengan BPS (Badan Pusat Statistik) untuk data yang bersifat non-spasial, dan BAKOSURTANAL untuk data spasial.
Oleh Agung Christianto