Jakarta, 25/6 Kepala Badan Koordinasi SurveI dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) Rudolf W Matindas mengemukakan, sekitar 80 persen kebijakan yang diambil pemerintah berdasarkan data dan informasi spasial(ruang dan tempat) .
"Baik secara internasional maupun nasional, sekitar 80 persen pengambilan keputusan dan kebijakan pemerintah didasarkan pada data dan informasi spasial," katanya, usai menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Infrastruktur Data Spasial Nasional (IDSN) Nasional 2007, oleh Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla di Jakarta, Senin.
Ia mengemukakan, sektor pemerintahan membutuhkan informasi spasial antara lain untuk pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, sumber daya air, pengendalian pertumbuhan daerah urban, penegakkan hukum, dan penurunan kemiskinan. Tidak itu saja, upaya mendukung pelaksanaan "good governance" juga memerlukan kemudahan untuk mengakses data dan informasi kebumian secara efektif dan efisien, cepat dan akurat.
Karena itu, tambah dia, diperlukan geomanajemen pada beberapa tingkatan administrasi pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Jadi, tidak semuanya dikerjakan instansi pusat, tetapi di daerah mulai melakukan pengadaan, pengelolaan dan aplikasi data spasial," ujar Rudolf.
Terkait itu, maka pihak Bakorsurtanal kini melakukan sosialisasi tentang apa dan bagaimana data spasial itu, mengapa harus disinergikan antarlembaga dan instansi terkait baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dengan teknologi yang memadai, Indonesia telah dapat membangun infrastruktur data spasial termasuk membangun aspek kelembagaan, yang bertanggung jawab terhadap data dan informasi yang dihasilkan dan akses kepada publik.
"Data spasial yang harus disediakan adalah data-yang paling banyak dibutuhkan masyarakat seperti kebumian, geologi, pertanahan. Ini kami harap dapat terus dibangun, tidak saja secara ad hoc tetapi berkelanjutan," ujarnya.
Tentang tahapan yang sudah dicapai, Rudolf mengatakan, baru pada tahap pembangunan pondasi yang dilanjutkan dengan melembagakan pondasi tersebut. Begitu pula dengan aplikasi yang lebih luas, updating dan monitoring yang lebih intensif.
"Yang jelas, data tersebut harus diselenggarakan secara bersama-sama, tidak sendiri-sendiri sehingga tidak terjadi tumpang tindih tentang sesuatu hal. Instansi A dan B memiliki data tentang satu hal, tetapi data-data tidak bisa berbicara apa-apa. Itu kan inefisiensi," tuturnya.
Untuk dapat berbicara, maka masing-masing instansi harus sepakat bagaimana data itu diformulasikan secara tepat hingga dapat menjadi acuan bersama.
Ia mengungkapkan, saat ini beberapa daerah telah merancang investasi untuk pembangunan infrastruktur data spasial ini seperti Jawa Barat, yang telah memiliki peraturan daerah untuk IDSN.
"Diharapkan, daerah-daerah lain pun bisa melakukan itu," ujar Rudolf.
Sumber : LKBN ANTARA (T.R018/B/A011/A011) 25-06-2007 11:59:57 NNNN