Pusat Informasi Internasional di Timur Tengah melaporkan seorang geografer dan kartografer asal Palestina, Khalil Tufakji, pada minggu lalu diperiksa dan dilarang berpergian oleh Polisi Israel. Pelarangan itu berdasarkan penelitiannya tentang permukiman Israel di tanah Palestina.
Profesi Kartografer dapat dikategorikan sangat rawan. Pengetahuannya tentang pemetaan memberikan prespektif kewilayahan bagi orang lain.
Apakah pembatasan terhadap pengetahuan dan kasus-kasus seperti ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas hak asasi manusia? Apakah ada pembatasan, misalnya bagi seorang jurnalis, mendokumentasikan suatu wilayah lalu membuat peta untuk wilayah tersebut? Bagaimana halnya dengan peralatan GPS yang dapat merekam, menggambarkan dan menampilkan suatu wilayah, apakah termasuk pelanggaran?
Yang menarik dari kasus Tufakji ini, dia telah melakukan pemetaan pada suatu wilayah dan memberikan informasi yang rinci baik kondisi fisik maupun budayanya, sehingga dianggap sautu ancaman oleh Polisi Israel karena dapat membahayakan wilayah tersebut.
Jika menilik lebih jauh, citra satelit juga dapat dikategorikan memiliki tingkat kerawanan yang tinggi. Beberapa citra yang kita peroleh kadangkala diturunkan resolusinya, agar dapat menyembunyikan detil, dimana detil itu mungkin dapat menjadi ancaman bagi komunitas tertentu.
Peta dan beberapa data terkait dengannya bagi orang-orang tertentu masih merupakan informasi yang rahasia. Namun, bagaimana dengan seseorang yang belum mengetahui suatu wilayah, menggunakan peta di mobilnya untuk menuju daerah itu? Apakah dia juga bagian dari ancaman itu?
Sangat jelas sekali, apa maksud dan tujuan penggunaan peta kembali pada kebijakan rezim yang berkuasa di daerah itu. Jika tidak, mungkin seluruh mobil yang menggunakan peta akan ditarik dari peredaran, karena dianggap berbahaya.
Sumber: Majalah ASM