Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG) yang telah disahkan 21 Maret 2011 mengisyaratkan bahwa IG merupakan aset nasional yang penting dari sistem informasi nasional, pemerintahan dan pembangunan nasional. Penyelenggaraan IG akan mendukung banyak program, diantaranya; kewilayahan NKRI, penataan ruang, inventarisasi dan pemanfaatan kekayaan alam, serta pengurangan resiko bencana bagi masyarakat. Secara umum, tugas akhir dari penyelenggaraan IG adalah menjaga keutuhan NKRI serta mendorong pembangunan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
UU IG Nomor 4 Tahun 2011 mengamanatkan perlu dibentuknya berbagai peraturan pelaksanaan turunan sebagai panduan teknis pelaksanaan. Setidaknya, perlu dibentuk 7 (tujuh) Peraturan Pemerintah (PP), 1 (satu) Peraturan Presiden, 3 (tiga) Peraturan Kepala Badan, dan 3 (tiga) Ketetapan Kepala Badan sebagai amanat undang-undang, diantaranya:
1. RPP tentang Jangka Waktu Pemutakhiran IG Dasar.
2. RPP tentang Tata Cara Memperoleh Izin Pengumpulan Data Spasial.
3. RPP tentang Pemberian Insentif bagi Pembangunan, Pengembang dan Pengguna Perangkat Lunak Pengolah Data Geospasial dan IG yang Bebas dan Terbuka.
4. RPP tentang Tata Cara Penyerahan Duplikat Informasi Geospasial Tematik.
5. RPP tentang Kebijakan, Kelembagaan, Teknologi, Standar, dan Sumberdaya Manusia Infrastruktur IG
6. RPP tentang Pembinaan Kepada Penyelenggara IG Tematik dan Pengguna IG.
7. RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif di Bidang IG.
|
Dalam rangka pembahasan untuk menghimpun berbagai masukan dari seluruh pemangku kepentingan untuk lengkap dan sempurnanya substansi PP tersebut, Badan Informasi Geospasial (BIG) menyelenggarakan workshop yang diselenggarakan di Hotel Atlet Century Park Jakarta (Selasa, 10 Juli 20120. Workshop diselenggarakan sebagai salah satu media perumusan berbagai masukan karena perjalanan Rancangan PP (RPP) masih panjang serta masih ada beberapa tahapan lanjutan seperti pengumpulan materi, perumusan dan proses harmonisasi.
Hadir pada acara pembukaan Kepala BIG Dr. Asep Karsidi, M.Sc. Asep Karsidi dalam sambutannya menyatakan bahwa banyak program pemerintah yang memerlukan IG Dasar supaya bisa berjalan efektif dan efisien. Oleh karena itu, IG harus mudah diakses dan dapat dipertanggungjawabkan. Kondisi ini mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksananya, terutama untuk dapat merumuskan berbagai kebijakan dan aturan yang mendukung pembangunan nasioanal demi kesejahteraan rakyat. Asep Karsidi berharap agar masukan-masukan dari para pemangku kepentingan dapat lebih menyempurnakan rancangan yang ada. Alhasil apa yang akan diatur dapat terlengkapi secara substansi dan dapat mengakomodasi berbagai kepentingan yang ada.
Workshop dilanjutkan dengan focus group discussion yang dibagi menjadi 2 (dua) kelompak yang masing-masing didampingi oleh panelis dan tim ahli. Daftar peserta yang hadir adalah sekretaris jenderal, sekretaris utama, deputi kemeterian/ lembaga atau yang mewakili, para pejabat di lingkungan BIG, guru besar, pakar, dosen, akademisi dan perwakilan lembaga asosiasi bidang IG.
Oleh: Agung TM