Jumat, 22 November 2024   |   WIB
id | en
Jumat, 22 November 2024   |   WIB
Sertifikasi Kompetensi Pelaksanaan Informasi Geospasial

Sehubungan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG) serta Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (BIG), diperlukan Sistem Sertifikasi Kompetensi Geospasial yang merupakan upaya dalam penataan sistem, tata cara, pelaksanaan dan pembinaan aspek geospasial.

IG yang  digunakan sebagai dasar perencanaan penataan ruang, penanggulangan bencana, perubahan iklim, dll dalam pengaturannya masih dalam kewenangan banyak instansi. Penggunaan IG dalam kegiatan pembangunan akan menjadi lebih meningkat dan semakin kompleks. Implikasinya, ketersediaan IG yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses oleh banyak pengguna akan semakin meningkat dan urgen. Lebih lanjut, penyediaan dan pemanfaatan IG perlu didukung oleh sistem dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik, terkontrol dan dapat dipertanggungjawabkan. Maka perlu adanya sertifikasi kompetensi.

   

Dalam rangka menghimpun masukan dari para praktisi, akademisi, pelaksana yang memiliki pengalaman, kompetensi dan kapasitas dalam bidang IG diadakanlah “Workshop Sistem Sertifikasi Pelaksanaan Informasi Geospasial”. Workshop ini diselenggarakan di Aula Utama BIG Cibinong pada Kamis 10 Mei 2012. Acara workshop dihadiri oleh peserta dari BIG dan instansi lain luar BIG.

Kepala BIG Asep Karsidi dalam sambutannya mengingatkan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian:
1.  Harus ada pengaturan sehubungan dengan lembaga yang akan dibentuk atau ditunjuk untuk melakukan sertifikasi.
2. BIG telah membentuk Tim Adhoc yang bertugas untuk mengkaji sistem sertifikasi kompetensi pelaksanaan IG dengan memperhatikan lembaga pemberi     sertifikasi kompetensi surveyor yang sudah ada yaitu Badan Sertifikasi  Asosiasi-Ikatan Surveyor Indonesia (BSA-ISI), Lembaga Sertifikasi Profesi-Geomatika (LSP Geomatika) dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII).
3.  Ketersediaan SDM IG sangat terkait dengan adanya jenis bidang pendidikan yang dibutuhkan untuk mendukung tersedianya IG yang akurat, handal dan mudah diakses.
4.  BIG sebagai Competent Authority (CA) harus mengatur lembaga sertifikasi yang bertanggungjawab dan memastikan memelihara kompetensi SDM bidang IG di Indonesia.

Asep Karsidi mengharapkan acara wokshop ini dapat digunakan untuk merumuskan masukan dan rekomendasi kepada BIG dalam mendapatkan solusi atas sertifikasi profesi, sertifikasi untuk badan usaha.

Oleh: Agung TM & Tommy N