Jumat, 22 November 2024   |   WIB
id | en
Jumat, 22 November 2024   |   WIB
Pra Rapat Koordinasi Grand Design Survei Dasar Sumberdaya Alam (Pemetaan Tematik Nasional)

Lahirnya Undang-Undang No.4 Tahun 2011 tentang informasi Geospasial memberikan wacana baru di dunia geospasial, khususnya di bidang pemetaan tematik (IGT: Informasi Geospasial Tematik), dimana disebutkan dalam Undang-Undang bahwa seluruh Informasi Geospasial Tematik harus mengacu kepada Informasi Geospasial Dasar (IGD). Sebagaimana telah diketahui bahwa jumlah IGT yang ada sangat banyak dan belum seluruhnya mengacu pada IGT yang ada. Ditambah lagi persoalan mengenai tumpang-tindih tema dari IGT yang dibuat oleh instansi/lembaga dengan angka atau nilai yang berbeda pula. Akan ada banyak perubahan dan penyesuaian terhadap keberadaan IGT-IGT di Indonesia.

Untuk itu maka pada 12-13 Desember 2011 diadakan forum/rapat koordinasi untuk membahas permasalahan seputar IGT dalam konteks pelaksanaan amanat Undang-Undang No.4 Tahun 2011. Forum ini merupakan forum awal (Pra) dari forum utama yang rencananya akan dilaksanakan pada 22-23 Desember 2011 di Denpasar Bali untuk menyusun Grand Design Survei Dasar dan Sumberdaya Alam (Pemetaan Tematik) Nasional.

Tujuan dilaksanakannya Rapat Koordinasi pra-Grand Design ini adalah untuk menjaga keberlanjutan kegiatan pengembangan sistem pengelolaan data dalam menunjang pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup, baik dari di wilayah darat, laut serta batas wilayah agar dapat terus ditingkatkan. Forum dibuka oleh Dr. Priyadi Kardono, M.Sc., selaku Deputi bidang survei Sumberdaya Alam.

  

Disampaikan dalam sambutannya bahwa forum ini penting karena memang tujuan tersebut diatas dimaksudkan agar terdapat peningkatan data spasial, SDM bidang sumberdaya alam darat, laut dan batas wilayah,  koordinasi antar lembaga pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang lebih baik. Selain itu, seperti diketahui bahwa ketersediaan informasi geospasial sumberdaya alam dan lingkungan hidup  menjadi penting, karena informasi geospasial tersebut mampu menggambarkan kondisi dalam dimensi ruang dan waktu secara jelas dalam bentuk peta, demikian dia tambahkan.

Rapat koordinasi ini melibatkan peserta dari berbagai instansi dan lembaga/kementerian yang terkait dengan pelaksanaan/pembuatan peta-peta tematik, diantaranya dari Kementerian Kehutanan (Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan, Direktorat Bina Rehabilitasi Hutan, Direktorat Penataan Ruang Nasional Kementerian PU, Pusdatin Kementerian Pertanian, kementerian Kelautan dan Perikanan (Direktorat Pesisir dan Lautan, Direktorat Tataruang Pesisir, Laut dan Pulau-pulau Kecil), Pusat Iklim Agroklimat dan Iklim Maritim BMKG, Direktorat Pemetaan Tematik BPN dan tentu saja BAKOSURTANAL sendiri selaku penyelenggara acara.

Dari forum ini dihasilkan rumusan antara lain:

  1. Pada acara rakor Grand Design di Denpasar tanggal 22-23 Desember 2011, Diharapkan masing-masing K/L membawa status pekerjaan sesuai dengan   target RPJMN sampai tahun 2011 dan rencana kegiatan  sampai dengan 2014 yang terkait dengan IGT
  2. Membentuk kelompok Kerja IGT sesuai dengan jenis sumberdaya (lahan, air, hutan, pertanian, perkebunan, mineral dan energi, iklim, kelautan dan perikanan, kebencanaan dan lingkungan hidup)
  3. Disepakati Kegiatan tahun 2012-2014 dipilih wilayah sesuai prioritas MP3EI dan P4B
  4. Dalam penyelenggaraan IGT perlu dibangun suatu kerangka kesepakatan oleh para pihak yang terkait dalam penyusunan standar dan prosedur pemetaan tematik (skala, referensi, klasifikasi, sumberdata, periode update, dll) termasuk dalam perwalian data.
  5. Perlu disusun “working definition” dan “terminologi” yang jelas bagi semua peta tematik untuk meningkatkan daya guna peta tematik dan menghindari pertentangan dalam penggunaan peristilahan yang ada dalam peta tematik tersebut. (Perlu ditentukan standar untuk “working definition”)
  6. Perlu disusun “code of conduct” dalam pemanfaatan peta tematik oleh para pengguna.
  7. Pemetaan daerah potensi SDA dan konflik menjadi prioritas dan mendayagunakan kemampuan daerah, dana maupun SDM.
  8. Ada wacana : peta-peta tematik yang sudah ada disamping tersimpan di instansi wali data, sebaiknya tersedia pula di Bakosurtanal/BIG sebagai penanggungjawab penyelenggaraan/pusat informasi IGT sekaligus untuk backup data. Untuk menindaklanjuti hal itu perlu dibuat aturan dan mekanisme yang jelas dari K/L yang terkait.

Oleh: Arif Aprianto