Lahirnya Undang-Undang No.4 Tahun 2011 tentang informasi Geospasial memberikan wacana baru di dunia geospasial, khususnya di bidang pemetaan tematik (IGT: Informasi Geospasial Tematik), dimana disebutkan dalam Undang-Undang bahwa seluruh Informasi Geospasial Tematik harus mengacu kepada Informasi Geospasial Dasar (IGD). Sebagaimana telah diketahui bahwa jumlah IGT yang ada sangat banyak dan belum seluruhnya mengacu pada IGT yang ada. Ditambah lagi persoalan mengenai tumpang-tindih tema dari IGT yang dibuat oleh instansi/lembaga dengan angka atau nilai yang berbeda pula. Akan ada banyak perubahan dan penyesuaian terhadap keberadaan IGT-IGT di Indonesia.
Untuk itu maka pada 12-13 Desember 2011 diadakan forum/rapat koordinasi untuk membahas permasalahan seputar IGT dalam konteks pelaksanaan amanat Undang-Undang No.4 Tahun 2011. Forum ini merupakan forum awal (Pra) dari forum utama yang rencananya akan dilaksanakan pada 22-23 Desember 2011 di Denpasar Bali untuk menyusun Grand Design Survei Dasar dan Sumberdaya Alam (Pemetaan Tematik) Nasional.
Tujuan dilaksanakannya Rapat Koordinasi pra-Grand Design ini adalah untuk menjaga keberlanjutan kegiatan pengembangan sistem pengelolaan data dalam menunjang pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup, baik dari di wilayah darat, laut serta batas wilayah agar dapat terus ditingkatkan. Forum dibuka oleh Dr. Priyadi Kardono, M.Sc., selaku Deputi bidang survei Sumberdaya Alam.
Disampaikan dalam sambutannya bahwa forum ini penting karena memang tujuan tersebut diatas dimaksudkan agar terdapat peningkatan data spasial, SDM bidang sumberdaya alam darat, laut dan batas wilayah, koordinasi antar lembaga pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang lebih baik. Selain itu, seperti diketahui bahwa ketersediaan informasi geospasial sumberdaya alam dan lingkungan hidup menjadi penting, karena informasi geospasial tersebut mampu menggambarkan kondisi dalam dimensi ruang dan waktu secara jelas dalam bentuk peta, demikian dia tambahkan.
Rapat koordinasi ini melibatkan peserta dari berbagai instansi dan lembaga/kementerian yang terkait dengan pelaksanaan/pembuatan peta-peta tematik, diantaranya dari Kementerian Kehutanan (Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan, Direktorat Bina Rehabilitasi Hutan, Direktorat Penataan Ruang Nasional Kementerian PU, Pusdatin Kementerian Pertanian, kementerian Kelautan dan Perikanan (Direktorat Pesisir dan Lautan, Direktorat Tataruang Pesisir, Laut dan Pulau-pulau Kecil), Pusat Iklim Agroklimat dan Iklim Maritim BMKG, Direktorat Pemetaan Tematik BPN dan tentu saja BAKOSURTANAL sendiri selaku penyelenggara acara.
Dari forum ini dihasilkan rumusan antara lain:
Oleh: Arif Aprianto