Kamis, 31 Oktober 2024   |   WIB
id | en
Kamis, 31 Oktober 2024   |   WIB
Peresmian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Bakosurtanal

Jumat (24/02), Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melaksanakan acara peresmian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di lingkungan Bakosurtanal yang dilaksanakan di Auditorium Bakosurtanal.

  

LPSE merupakan unit kerja penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang didirikan oleh Kementrian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. Sistem LPSE ini menggunakan aplikasi open source, free license, free of charge dan full support.

Kementrian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN/Pemerintah Daerah dan Institusi lainnya wajib melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PB/JP) secara elektronik, baik untuk sebagian atau pun seluruh paket-paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2012.

Dengan hadirnya LPSE dalam pengadaan barang/jasa, maka akan dapat mencegah kejahatan berupa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Bertemakan “Pengadaan yang kredibel Menyejahterakan Bangsa”, acara peresmian ini dibuka Kepala LKPP, Agus Rahardjo dan didampingi Sekretaris Utama Bakosurtanal, Budhy Andono Soenhadi.

  

Dalam sambutannya, Sekretaris Utama Bakosurtanal, Budhy Andono Soenhadi mengungkapkan harapannya agar proses pengadaan barang dan jasa di Bakosurtanal menjadi lebih kredibel dengan hadirnya Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Budhy juga menambahkan bahwa akan segera melakukan pembenahan regulasi serta pembentukan tim evaluasi dan pengawasan anggaran di lingkungan Bakosurtanal.

Kemudian, Dalam kesempatan yang sama, Agus Rahardjo memaparkan tujuan utama LKPP tentang bagaimana menjamin pengadaan barang/jasa tersebut agar menjadi efisien melalui perbaikan sistem dan peraturan dengan didasari payung hukum yang jelas yaitu, Instruksi Presiden No. 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

LKPP juga memiliki prioritas utama untuk memperbaiki system dan aturan pengadaan barang dan jasa, mengembangkan Sumber Daya Manusia di bidang pengadaan melalui sertifikasi serta merapikan kelembagaan dari Unit Layanan Pengadaan di berbagai kementerian, lembaga dan pemerintahan daerah di seluruh Indonesia, tambah Agus.

Acara pun ditutup dengan pemukulan gong dan pembukaan web resmi LKPP oleh Agus Rahardjo selaku kepala LKPP serta kunjungan ke Pusat Sistem Jaringan dan Standardisasi Data Spasial juga Pusat Pelayanan Jasa dan Informasi.

Oleh: Tommy Nautico & Sandy Arini