Kamis, 31 Oktober 2024   |   WIB
id | en
Kamis, 31 Oktober 2024   |   WIB
Pemerintah Bentuk Badan Informasi Geospasial

Sesuai amanat Pasal 22 ayat 4 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 94 tahun 2011 yang ditandatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada 27 Desember lalu, telah membentuk Badan Informasi Geospasial (BIG). Badan ini mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.

Dalam Pasal 3 ayat 1 UU. No. 4/2011 disebutkan,  data Geospasial (DG) adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran,dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.  Sedang Informasi Geospasial (IG) adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakansebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, BIG menyelenggara fungsi antara lain perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial; penyusunan rencana dan program di bidang informasi geospasial; penyelenggaraan informasi geospasial  dasar yang meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial; serta pengintegrasian informasi geospasial tematik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BIG adalag Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dipimpin oleh Kepala, yang berada dan bertanggung jawab kepada Presiden.  “Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Presiden secara berkala atau sewakt-waktu jika dipandang perlu,” bunyi pasal 35 Perpres No. 94/2011.

Organisasi BIG terdiri atas Kepala; Sekretariat Utama; Deputi bidang Informasi Geospasial Dasar; Deputi bidang Informasi Geospasial Tematik; Deputi bidang Infrastruktur Informasi Geospasial; Inspektorat; Pusat; dan Unit Pelaksana Teknis.

“Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon Ia, Kepala Biro, Inspektur dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon IIa,” jelas pasal 36 ayat 1 dan 2 Perpres No. 94/2011 itu.

 

Peralihan

Pada saat mulai berlakunya Perpres No. 94/2011 ini, bidang tugas yang terkait dengan informasi geospasial tetap dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemataan Nasional (Bakosurtanal) sampai dengan penataan organisasi BIG sesuai dengan Perpres ini. Bakosurtanal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun menyerahkan seluruh arsip dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya kepada BIG.

Adapun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Bakosurtanal menjadi PNS di BIG, yang pengaturannya akan dilakukan oleh Kepala Bakosurtanal. “Pada saat mulai berlakunya Perpres ini, Kepala Bakosurtanal ditetapkan sebagai Kepala BIG sampai dengan diangkatnya Kepala BIG yang baru berdasarkan Perpres ini,” tulis pasal 42 Perpres No. 94/2011 ini.

Pada saat mulai berlakunya Perpres ini, maka ketentuan mengenai Bakosurtanal sebagaimana diatur dalam Keppres No. 103/2001 dan ketentuan mengenai Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Bakosurtanal sesuai Keppres No. 110/2001 yang telah diubah beberapa kali, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

dari website Sekretariat Kabinet RI (link)