Indonesia memiliki wilayah berupa kepulauan yang terdiri lebih dari 13.000 pulau dengan potensi sumberdaya alamnya yang melimpah, baik di darat dan di laut. Luas wilayah terdiri dari 1,9 juta km² di darat dan 3,2 juta km² di laut dengan panjang garis pantai ±108.000 km. Masing-masing wilayah di Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda-beda, baik potensi sumberdaya, kondisi wilayah maupun karakteristik masyarakatnya. Dengan demikian diterapkan strategi yang berbeda pula dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Kebutuhan informasi geospasial sebagai salah satu dasar dalam penyusunan rencara strategis pembangunan saat ini mendesak diperlukan. Sebab dengan pembangunan dan berwawasan geospasial lah yang dapat mencapai optimalisasi, efektif, efisien dan tepat sasaran.Maka dari itu, untuk mensosialisasikan peran penting informasi geospasial dalam pembangunan, dilakukan sosialisasi dalam bentuk Workshop Geospasial bertemakan “Informasi Geospasial Mendukung Program MP3EI”. Namun demikian, informasi geospasial yang seperti apakan yang dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dan siapa yang berhak atau berkewajiban mengadakannya? Sebab tidak semua informasi geospasial dapat dipertanggungjawabkan secara benar. Untuk itu perlu adanya regulasi yang menjadi payung hukum penyelenggaraan informasi geospasial di Indonesia. Undang-undang no.4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial merupakan payung hukum utama dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial. Undang-undang ini menjamin ketersediaan dan akses terhadap IG yang dapat dipertanggungjawabkan; mewujudkan keberdayagunaan dan keberhasilgunaan dalam penyelenggaraan IG melalui kerja sama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi; dan mendorong penggunaan IG dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, serta single reference di dalam bidang informasi geospasial demi padunya IG di Indonesia.
Terkait dengan pembangunan di Indonesia, Program Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) membagi wilayah Indonesia menjadi 6 Koridor Ekonomi sebagai pusat-pusat pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, yaitu Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali-NTT dan Papua-Kep. Maluku.
Kegiatan workshop dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. Pada tahun 2012 ini, ada 11 lokasi yang menjadi tempat pelaksanaan workshop, salah satunya adalah Propinsi Lampung.Lampung merupakan salah satu Propinsi di Koridor Ekonomi Pulau Sumatera yang menjadi pintu gerbang penghubung dengan Koridor Ekonomi Jawa. Beberapa strategi pembangunan perlu disusun terkait kebijakan program MP3EI untuk wilayah Lampung.
Lampung yang terdiri dari ±169 pulau yang terbagi atas 14 kabupaten/kota telah mengalami perubahan cukup cepat karena pemekaran wilayah dimana hanya ada 10 kabupaten/kota pada tahun 2000. Potensi sumberdaya yang terdiri lebih dari 20 jenis produk utama berupa bahan tambang, perkebunan dan pertanian, ternak hingga hasil hutan tersebar di berbagai wilayah Propinsi Lampung, merupakan modal utama pembangunan.Dengan potensi sumberdaya yang dimiliki, tidak sulit bagi Propinsi Lampung untuk dapat maju berkembang dan membangun wilayahnya dengan cepat. Yang menjadi persoalan adalah dimana dan seberapa besar potensi sumberdaya yang ada itu tersebar mungkin belum terinventarisasi secara detil, sehingga pemanfaatan dan distribusinya belaum dapat secara optimal dilakukan untuk pembangunan. Selain itu, perlu dibangun infrastruktur untuk mendukung konektivitas dan distribusi pemanfaatan sumberdaya alam tersebut. Untuk itu dibutuhkan informasi geospasial yang baik terkait dengan potensi dan kondisi wilayah, sebagai dasar dan acuan dalam menyusun rencana strategis pembangunan.
Workshop dilaksanakan di Hotel Novotel, Bandar Lampung pada tanggal 8 Mei 2012 dengan mengundang peserta dari seluruh SKPD di Provinsi Lampung. Workshop dihadiri oleh Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Dr. Asep Karsidi, Anggota Komisi VII DPR RI, Heriyanto, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Berlian Tihang dan Kepala BAPPEDA Propinsi Lampung, Ir. Fahrizal Darminto, MA dan Perwakilan Sekretaris Daerah. Disampaikan dalam sambutannya oleh Kepala BIG, Asep Karsidi, bahwa diterbitkannya UU-IG dimaksudkan untuk menjadikan IG sebagai alat bantu penting dalam mengelola sumber daya alam, sumber daya ekonomi, sumber daya sosial dan sumber daya lainnya untuk dimanfaatkan bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana diamanatkan UUD 1945 Pasal 33. “Ini merupakan cita-cita luhur dibalik hadirnya UU-IG dalam kehidupan bernegara kita. Jadi secara filosofis UU-IG ini dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, demikian disampaikan Asep Karsidi.
Workshop Geospasial ini menghadirkan narasumber dari beberapa instansi dan akademisi, antara lain dari BIG yaitu Dr. Ade Komara Mulyana, Dr. Mulyanto Darmawan, Ir. Arief Syafi’i dan Ir. Kusumo Widodo. Sedang dari akademisi adalah Ir. Fauzan Murdapa, MT dan dari BAPPEDA Provinsi Lampung adalah Ir. Fahrizal Darminto, MA.
Workshop Geospasial ini akan berlanjut ke 10 lokasi lain di seluruh Indonesia. Selanjutnya workshop akan dilaksanakan di Kota Palu pada tanggal 21 Mei 2012.
Berita terkait:
http://www.lampungpost.com/bandarlampung/34654-lampung-butuh-informasi-geospasial.html
http://www.lampungpost.com/component/content/article/34563.html
http://www.lampungprov.go.id/read/301/geospasial.alat.bantu.pengambilan.keputusan
http://www.rribandarlampung.co.id/?p=6754
Oleh: Arif Aprianto, & Rully R.