Cibinong, Berita Geospasial – Garis pantai merupakan satu dari delapan unsur rupabumi pembentuk Peta Rupabumi Indonesia (RBI). Pada 2024, proses pengadaan unsur rupabumi garis pantai dilaksanakan dengan katalog dan pembelian secara elektronik.
Kepala Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai (PPKLP) Badan Informasi Geospasial (BIG) Yosef Dwi Sigit Purnomo mengatakan, langkah tersebut dilakukan agar proses menjadi lebih mudah, cepat, efektif, dan transparan.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog elektronik,” ujarnya saat membuka Sosialisasi Pengadaan Penggunaan Katalog Elektronik yang dilaksanakan secara hybrid di Aula BIG pada 26 Januari 2024.
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka pengadaan data geospasial dasar dan unsur rupabumi garis pantai Peta RBI wilayah laut dan pantai skala 1:5.000. Acara diikuti 144 peserta dari penyedia jasa survei pemetaan dan juga anggota Asosiasi Penyedia Info Geospasial (Aspig).
Slenajutnya, Koordinator Pemetaan Lingkungan Pantai BIG Yorda Prita Utama menyampaikan bahwa spesifikasi teknis garis pantai untuk pembuatan peta dasar menjadi acuan pembuatan produk data geospasial dasar dan unsur rupabumi garis pantai. Untuk penyediaan garis pantai tersebut, wilayah Indonesia dibagi menjadi tujuh region pulau, yaitu Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, Bali Nusa, Maluku, dan Papua.
“Pada tahun anggaran 2024, kegiatan dilaksanakan di region Kalimantan dan Sulawesi,” kata Yorda.
Peserta sosialisasi antusias mengikuti rangkaian acara, terlihat dengan berbagai pertanyaan yang disampaikan pada sesi tanya jawab. Sebagai penutup acara, para penyedia diharapkan mengikuti lelang dan bimbingan teknis penggunaan katalog elektronik dalam waktu dekat. (AKD/NIN).