Kamis, 14 November 2024   |   WIB
en | id
Kamis, 14 November 2024   |   WIB
Sosialisasi Informasi Geospasial Pemetaan Batas Sasar Kabupaten Wonosobo

Wonosobo, Berita Geospasial – Badan Informasi Geospasial (BIG) kembali bekerja sama dengan mitra kerja Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyelenggarakan Bakti Geospasial (BG). Bertempat di Hotel Surya Asia, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, BG yang mengambil tema ‘Sosialisasi Informasi Geospasial Pemetaan Batas Desa/Kelurahan’ ini digelar (24/01/24). Kegiatan diikuti oleh kurang lebih 100 orang perwakilan dari kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Wonosobo.

“Selamat datang, terima kasih atas kehadirannya. Mudah-mudahan acara ini bisa menambah persaudaraan diantara kita sekalian. Sebagai ajang silahturahmi diantara kita sekalian,” ujar Abdul Kadir Kardin, Anggota Komisi VII DPR RI saat membuka acara BG.

Ia juga menyampaikan bagaimana geospasial ini sangat penting, terutama terkait batas desa. Kepala desa dan perangkat desa yang hadir pada acara ini diharapkan bisa belajar banyak dan nantinya mengaplikasikannya ketika kembali ke daerah masing-masing.

“Terutama mengingat BIG harus mendefinitifkan 83.763 desa/kelurahan di seluruh Indonesia. Peran serta para kepala desa dan perangkat desa sangat dibutuhkan disini,” tandas Kardin, demikian Ia biasa disapa.

Kepala Pusat Penelitian, Promosi dan Kerja Sama (PPPKS), Suprajaka hadir mewakili BIG. Ia menyampaikan bahwa Informasi Geospasial (IG) saat ini memegang peranan penting dalam berbagai elemen kehidupan. Proses perencanaan pembangunan sebelumnya masih didominasi analisis data tekstual kini bergeser ke arah perencanaan berbasis spasial. Batas desa mendefinisikan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki wilayah.

“Perpres No. 23 Tahun 2021 mengamanahkan penyelesaian Peta Batas Administrasi Desa/Desa Adat dan Peta Batas Administrasi Kelurahan minimal skala 1:10.000 selesai pada bulan Desember tahun 2023. Saat ini status batas desa yang sudah definitif melalui peraturan bupati/walikota sebanyak 3519 desa atau 4.20%. Diperlukan percepatan penegasan batas desa di seluruh daerah untuk memenuhi amanah Perpres No.23 Tahun 2021 ini, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap wilayah desa dengan batas yang jelas,” urai Suprajaka dalam sambutannya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan peta NKRI, plakat dan souvenir dari BIG kepada Anggota Komisi VII DPR RI. Kemudian dilakukan sesi foto bersama. Menyusul kemudian adalah paparan dari Kepala PPPKS BIG, Suprajaka, tentang Posisi dan Kebijakan BIG sebagai Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPB Desa)/Kelurahan Tingkat Pusat.

Suprajaka memaparkan kondisi IG Batas Wilayah Administrasi Kab. Wonosobo saat ini. Batas daerah untuk segmen batas Kab. Wonosobo dengan beberapa kabupaten/kota tetangga seperti Kebumen, Banjarnegara, Batang, Kendal, Temanggung, Magelang, dan Purworejo statusnya definitif. Berdasarkan ketersediaan data, batas desa/kelurahan Kabupaten Wonosobo merupakan hasil Delineasi Batas Desa 2019 (sebanyak 23 desa) dan Kesepakatan Teknis Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan Tahun 2021 (sebanyak 213 desa dan 29 kelurahan).

“BIG sebagai anggota Tim PPBDes Pusat memiliki tugas sebagai penyedia peta dasar; pelaksana pembinaan dan pengawasan secara teknis, serta verifikasi teknis. Sementara posisi BIG dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan PPB Desa/Kelurahan, antara lain penyediaan peta dasar, kebijakan teknis, pembinaan dan pengawasan,” ujar Suprajaka.

Suprajaka juga menyampaikan strategi percepatan penegasan batas desa yaitu identifikasi kondisi daerah dan status batas desa di masing-masing kabupaten melalui survei kesiapan penegasan batas desa; aktivasi Tim PPBDes (Pusat, Provinsi, Kabupaten) dalam hal Tim PPBDes sudah terbentuk, dan pembentukan Tim PPBDes dalam hal Tim PPBDes belum terbentuk; melaksanakan koordinasi penegasan batas desa di internal Tim PPBDes (Pusat, melibatkan instansi terkait, dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi yang memiliki jurusan terkait geospasial, geodesi, geomatika, geografi, dll); melaksanakan penegasan secara mandiri penegasan batas desa dengan melibatkan Tim PPBDes pusat, provinsi dan kabupaten di beberapa kabupaten terpilih; dan melaksanakan percepatan penegasan batas desa di beberapa kabupaten secara serentak.(LR/MN)