Kamis, 14 November 2024   |   WIB
en | id
Kamis, 14 November 2024   |   WIB
Sebanyak 9.457 Nama Rupabumi Telah Dibakukan Selama Tahun 2023

Jakarta, Berita Geospasial - Badan Informasi Geospasial (BIG) melalui Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim (PPRT) membakukan nama rupabumi sebanyak 9.457 pada tahun 2023. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat PPRT, Ade Komara pada Temu Nasional Penyelenggaraan Nama Rupabumi (PNR) secara hybrid di Hotel Le Meridien Jakarta pada Senin, 4 Desember 2023.

“Pada semester satu, BIG membakukan nama rupabumi sebanyak 2.475 dan di semester dua sebanyak 6.982 yang ditetapkan melalui SK Kepala BIG,” ucap Ade Komara.

Pada kesempatan ini, Ade juga menyampaikan bahwa BIG telah menetapkan Peraturan BIG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi pada 4 Oktober 2023. Peraturan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

Peraturan ini mengamanahkan BIG untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi teknis terhadap penyelenggaraan nama rupabumi di Indonesia minimal sekali dalam satu tahun. “Pemantauan dan evaluasi teknis terhadap Penyelenggara Nama Rupabumi dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek jumlah data nama rupabumi serta ketersediaan tim pembakuan, peraturan dan aktivitas terkait nama rupabumi,” jelas Ade.

Ade menambahkan bahwa rencana umum BIG dalam percepatan pemetaan dasar skala besar 1:5.000 terus dilakukan. Hal ini karena peta skala besar sangat dibutuhkan oleh berbagai kepentingan, khususnya di kabupaten/kota dan kementerian/lembaga (K/L) untuk menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dikarenakan salah satu layer dalam peta skala besar adalah unsur nama rupabumi, maka Peraturan BIG Nomor 6/2023 diharapkan bisa mempercepat pembuatan peta skala besar melalui penelaahan.

“Harapan kami, minimal data nama rupabumi terkumpul yang akan masuk peta dasar, agar peta dasar disajikan tidak menjadi peta buta karena tidak memiliki unsur nama rupabumi,” tutup Ade.

Agenda Temu Nasional PNR 2023 diisi dengan berbagai kegiatan. Mulai dari sosialisasi Peraturan BIG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, sharing session teknis PNR, hingga sosialisasi umum terkait rencana kegiatan percepatan pemetaan skala besar tahun anggaran 2024.


Harry Ferdiansyah, Koordinator Toponim dan Verifikasi Informasi Geospasial Partisipatif BIG dalam paparannya mengatakan bahwa terdapat 10 bab di dalam Peraturan BIG nomor 6/2023 yang mengatur penyelenggaraan nama rupabumi. “Masing-masing bab akan menjelaskan secara detail tahapan dari penyelenggaraan nama rupabumi termasuk didalamnya peran, kewajiban dari BIG, K/L serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan nama rupabumi,“ ucap Harry.

Untuk sharing session, materi disampaikan oleh pemenang Bhumandala Awards Nama Rupabumi tahun 2023 diantaranya: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Magelang.

Sebagai informasi, PP Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan BIG Nomor 6 Tahun 2023 dapat diunduh melalui laman: https://toponim.id/PP-PNR dan https://toponim.id/PerBIG-PNR . (IVN/MN)