Kamis, 14 November 2024   |   WIB
en | id
Kamis, 14 November 2024   |   WIB
Dukung Implementasi Sistem Merit, BIG Gelar Penilaian Kompetensi Pegawai

Cibinong, Berita Geospasial – Peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) sangat penting, baik bagi organisasi maupun bagi SDM itu sendiri. Merujuk hal tersebut, Badan Informasi Geospasial (BIG) menggelar rangkaian kegiatan penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) BIG pada bulan Juni dan Juli 2023, bertempat di Aula Utama BIG. Adapun sampai dengan tahun 2023 ini, sebanyak 481 dari 688 pegawai BIG telah mengikuti penilaian kompetensi.

“Penilaian kompetensi pegawai tahunan ini penting dilakukan untuk pemetaan gap kompetensi ASN. Selanjutnya, gambaran profil kompetensi pegawai ini dapat dimanfaatkan dalam pengelolaan manajemen ASN, antara lain sebagai bahan penyusunan kebutuhan, pola karir, rotasi/mutasi, promosi, pengembangan kompetensi, dan lain sebagainya,” jelas Abdurasyid Koordinator Manajemen SDM dan Organisasi, Biro Perencanaan, Kepegawaian, dan Hukum (PKH) BIG terkait urgensi pelaksanaan kegiatan tersebut.

Penilaian kompetensi ASN yang merupakan salah satu program dari manajemen talenta ini menggunakan dua metode, yaitu metode psikotes dan Situational Judgement Test (SJT). Kegiatan ini dilaksanakan bagi pegawai dengan pangkat maksimal III/d dan diselenggarakan atas kolaborasi dengan Pusat Pengembangan SDM Pengawasan Obat dan Makanan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PPSDMPOM BPOM). Sedangkan bagi pegawai III/d 4 tahun dilaksanakan di Assessment Center Indonesia (ACI) PT Telkom Indonesia.

Rasyid menambahkan melalui kegiatan penilaian kompetensi ASN ini, diharapkan akan melengkapi data kepegawaian yang ada saat ini dalam bentuk database kompetensi pegawai terintegrasi. Diharapkan nantinya akan terbangun sistem informasi talenta dan pemenuhan kompetensi yang dilakukan bersama Balai Diklat Geospasial BIG.

“Pada akhirnya, penilaian kompetensi pegawai ini diharapkan dapat mendukung implementasi sistem merit di lingkungan BIG, sebagai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” tandas Rasyid.

Pelaksanaan sistem merit pada manajemen SDM sendiri berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja merupakan upaya mewujudkan ASN yang unggul dan berdaya saing. Sistem merit bertujuan untuk merekrut ASN yang profesional, berintegritas, dengan penempatan jabatan birokrasi sesuai kompetensi; mengembangkan kemampuan & kompetensi ASN; memberikan kepastian karier dan melindungi karier ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan; mengelola ASN secara efektif dan efisien; serta memberikan penghargaan bagi ASN yang adil dan layak sesuai kinerja. (IP/LR)