Bandung, Berita Geospasial - Badan Informasi Geospasial (BIG) menyerahkan `Rekomendasi Kebijakan terkait Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik (IGT) Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gempa Bumi dan KRB Tsunami` kepada Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Rekomendasi diserahkan Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik (PPIT) BIG Lien Rosalina kepada Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi (BG) yang diwakili Kabag Umum PVMBG Yunara Dasa Triana di Bandung pada Senin, 12 Desember 2022. Rekomendasi kebijakan ini merupakan hasil pembinaan penyelenggaraan IGT yang dilaksanakan PPIT pada 2022.
“Pembinaan kedua IGT ini merupakan terobosan peningkatan layanan BIG kepada stakeholder, karena pembinaan dapat diselesaikan dalam satu tahun. Secara regular biasanya diselesaikan dalam dua tahun. Hal ini serupa dengan IG Jalur Penangkapan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan yang telah diluncurkan minggu lalu,” kata Lien.
Menurut Lien, percepatan ini merupakan hasil kolaborasi yang baik antara PPIT dengan PVMBG serta Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian ESDM. Hasil pembinaan kedua IGT ini terdiri dari (1) dokumen standar produk IG KRB Gempa Bumi, (2) dokumen standar produk IG KRB Tsunami, (3) dokumen standar proses IG KRB Tsunami, dan (4) mekanisme kontrol kualitas IG KRB Gempa Bumi dan KRB Tsunami.
“Dokumen standar IG KRB Gempa Bumi dan KRB Tsunami akan diusulkan untuk ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Geologi, sehingga dapat digunakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” kata Yunara.
Dengan telah diterbitkannya rekomendasi ini, dokumen hasil pembinaan dapat ditetapkan sebagai standar penyelenggaraan IGT KRB Gempa Bumi dan KRB Tsunami. Kedua IGT ini telah memenuhi kriteria IGT Terbina dan siap diberbagipakaikan untuk pengelolaan wilayah di daerah rawan bencana baik gempa bumi maupun tsunami. (TAR-FER/NIN)