Rabu, 13 November 2024   |   WIB
en | id
Rabu, 13 November 2024   |   WIB
Kiat Menghindari Penyalahgunaan Wewenang

Cibinong, Berita Geospasial – Korupsi merupakan perbuatan pidana yang dapat merugikan keuangan negara. Perbuatan yang dikategorikan tindak pidana khusus tersebut dapat menjerat pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), badan usaha, bahkan masyarakat secara individu.

“Korupsi yang terjadi di penyelenggaraan pemerintahan, langsung atau tidak langsung berhubungan dengan diskresi dan penyalahgunaan wewenang serta perbuatan melawan hukum (PMH),” jelas Yudi Kristiana dari Kejaksaan Agung yang menjadi narasumber Geospatial Law Series (GLS) #4 pada Kamis, 10 November 2022.

GLS #4 mengangkat tema `Kiat-Kiat Menghindari dan Mencegah Penyalahgunaan Wewenang Guna Menghindari Perbuatan Tindak Pidana Korupsi`. Tema ini dianggap penting, karena perbuatan korupsi yang dilakukan pejabat negara dan ASN dapat dilatarbelakangi adanya penyalahgunaan wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepadanya.

“Pertanggungjawaban pidana terhadap korupsi penyalahgunaan wewenang dan PMH mendasarkan pada asas kesalahan yang biasa dikenal dengan asas geen straft zonder schuld,” lanjut Yudi.

Menurut Yudi, untuk menghindari kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana karena melakukan kesalahan dalam penyelenggaraan negara, perlu pemahaman yang mendalam tentang diskresi, penyalahgunaan wewenang, Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dan mitigasi risiko hukum melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Dalam praktik, sering dijumpai kesenjangan pemahaman tentang diskresi dan penyalahgunaan wewenang. Sehingga di satu sisi menganggap apa yang dilakukan merupakan diskresi tetapi di sisi lain dinyatakan sebagai penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Yudi juga berbagi informasi terkait mitigasi risiko korupsi. Langkah yang bisa dilakukan, di antaranya melakukan kerja sama strategis dengan aparat penegak hukum dan melakukan tindakan pencegahan secara personal, maupun kelembagaan. Selain itu, bisa juga dilakukan penerapan Standard Operating Procedure (SOP), integrity maintaining, peningkatan kompetensi terkait penguasaan aspek hukum, serta membangun kepedulian terhadap risiko hukum.

“Terakhir adalah secara konsisten menerapkan AUPB sesuai dengan bidang tugas,” tutup Yudi. (NIN/LR)Cibinong, Berita Geospasial – Korupsi merupakan perbuatan pidana yang dapat merugikan keuangan negara. Perbuatan yang dikategorikan tindak pidana khusus tersebut dapat menjerat pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), badan usaha, bahkan masyarakat secara individu.

“Korupsi yang terjadi di penyelenggaraan pemerintahan, langsung atau tidak langsung berhubungan dengan diskresi dan penyalahgunaan wewenang serta perbuatan melawan hukum (PMH),” jelas Yudi Kristiana dari Kejaksaan Agung yang menjadi narasumber Geospatial Law Series (GLS) #4 pada Kamis, 10 November 2022.

GLS #4 mengangkat tema `Kiat-Kiat Menghindari dan Mencegah Penyalahgunaan Wewenang Guna Menghindari Perbuatan Tindak Pidana Korupsi`. Tema ini dianggap penting, karena perbuatan korupsi yang dilakukan pejabat negara dan ASN dapat dilatarbelakangi adanya penyalahgunaan wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepadanya.

“Pertanggungjawaban pidana terhadap korupsi penyalahgunaan wewenang dan PMH mendasarkan pada asas kesalahan yang biasa dikenal dengan asas geen straft zonder schuld,” lanjut Yudi.

Menurut Yudi, untuk menghindari kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana karena melakukan kesalahan dalam penyelenggaraan negara, perlu pemahaman yang mendalam tentang diskresi, penyalahgunaan wewenang, Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dan mitigasi risiko hukum melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Dalam praktik, sering dijumpai kesenjangan pemahaman tentang diskresi dan penyalahgunaan wewenang. Sehingga di satu sisi menganggap apa yang dilakukan merupakan diskresi tetapi di sisi lain dinyatakan sebagai penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Yudi juga berbagi informasi terkait mitigasi risiko korupsi. Langkah yang bisa dilakukan, di antaranya melakukan kerja sama strategis dengan aparat penegak hukum dan melakukan tindakan pencegahan secara personal, maupun kelembagaan. Selain itu, bisa juga dilakukan penerapan Standard Operating Procedure (SOP), integrity maintaining, peningkatan kompetensi terkait penguasaan aspek hukum, serta membangun kepedulian terhadap risiko hukum.

“Terakhir adalah secara konsisten menerapkan AUPB sesuai dengan bidang tugas,” tutup Yudi. (NIN/LR)