Medan, Berita Geospasial – Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Komisi VII DPR RI menggelar kegiatan Bakti Inovasi Informasi Geospasial (IG) dengan tema “Sosialisasi Pemetaan Batas Desa/Kelurahan” bertempat di Hotel Grand Antares, Medan, 25 Oktober 2022. Kegiatan ini dilaksanakan guna meningkatkan literasi geospasial masyarakat terutama terkait pemetaan batas administrasi daerah serta menginisiasi penyelesaian batas desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Berbagai lapisan masyarakat mulai dari perangkat desa hingga jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang turut hadir dan mengikuti kegiatan bakti inovasi tersebut.
Asisten I Sekretariat Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Deli Serdang Citra Effendi Capah, menyampaikan bahwa permasalahan terkait batas wilayah masih sering menjadi polemik di masyarakat. “Kegiatan sosialisasi ini sangat penting bagi para pemangku kebijakan di Kabupaten Deli Serdang untuk meningkatkan pemahaman terkait IG batas wilayah. Melalui kegiatan ini, polemik yang terjadi dapat diminimalisir,” ujar Citra.
Kepala Biro Umum dan Keuangan BIG Ali Nor Hidayat menjelaskan bahwa kegiatan pemetaan batas desa merupakan salah satu program BIG bidang informasi geospasial dasar. Peta batas desa berkaitan erat dengan Peta Rupabumi Indonesia yang menjadi rujukan seluruh IG nasional.
“Pemetaan batas desa merupakan bagian fundamental dalam penyelesaian batas wilayah secara keseluruhan, mendukung percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, dan percepatan penyediaan peta dasar skala besar. Hal ini penting untuk menunjang keberlanjutan program sosial-ekonomi pemerintahan daerah serta mengatasi perselisihan batas wilayah,” lanjut Ali.
Pada forum yang sama, Anggota Komisi VII DPRI RI Hendrik H. Sitompul menyampaikan bahwa permasalahan terkait batas wilayah masih banyak terjadi di tengah masyarakat. Sebagai contoh, terdapat ketidaksesuaian antara pencatatan administrasi batas desa dengan kondisi di lapangan. Diperlukan sinergi pemerintah daerah dan pusat, dalam hal ini BIG, sebagai instansi teknis yang dapat memfasilitasi pemerintah daerah dalam memecahkan persoalan terkait batas wilayah administrasi agar tidak menimbulkan konflik antarwilayah.
Salah satu urgensi penyediaan IG batas wilayah administrasi adalah dalam rangka mendukung percepatan penegasan batas daerah, serta penetapan, dan penegasan batas desa sesuai peraturan yang berlaku. Proses penegasan batas desa wajib mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa serta penyelesaian penegasan batas desa juga harus mendukung Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. “Hal ini sangat penting karena rencana tata ruang wilayah mengacu pada data batas daerah definitif, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kemajuan dalam pembangunan daerah Kabupaten Deli Serdang,” papar Henky Nugraha, narasumber dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG.
Rangkaian acara ini kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi, penyerahan cinderamata, dan diakhiri dengan foto bersama. Melalui sosialisasi ini, berbagai elemen pemerintah daerah Kabupaten Deli Serdang dapat menggali informasi sebanyak-banyaknya terkait IG batas wilayah, serta implementasinya di lapangan diharapkan menjadi percontohan bagi daerah lain di Sumatera Utara. (IP/MN)